
RM.id Rakyat Merdeka – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menghapus pidana terhadap para terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hakim anggota Purwanto S. Abdullah mengemukakan hal itu dalam pertimbangan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015–2016.
Keempatnya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) Wisnu Hendraningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) Hansen Setiawan, dan Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) Indra Suryaningrat.
Hakim Purwanto menegaskan, pemberian abolisi bersifat spesifik dan hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan Presiden, yaitu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Baca juga : 4 Pengusaha Dituntut Empat Tahun Penjara
“Tidak berlaku otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” tegasnya.
Purwanto menjelaskan, majelis berpedoman pada Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Pertimbangan juga mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dengan nomor perkara 55/PidsusTPK/2025/PT DKI tanggal 27 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan diperolehnya abolisi oleh Thomas Trikasih Lembong, tidak berarti perkara pidana lain yang terkait dihentikan proses hukumnya atau dihapus akibat hukumnya,” lanjutnya.
Baca juga : Teh Tarik & Tarian Bambu Meriahkan National Day
Hakim Purwanto menambahkan, meskipun Tom Lembong menerima abolisi, perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tetap ada secara hukum. Hanya saja, proses hukumnya dihentikan lewat hak prerogatif Presiden tersebut.
“Tidak ada dasar konstitusional maupun alternatif hukum untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa lain,” tegas hakim.
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim membeberkan kerugian negara akibat importasi gula kristal mentah oleh para terdakwa, yang mencapai Rp 423,3 miliar.
Angka ini merupakan selisih kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas gula kristal putih (GKP) serta kerugian PT PPI akibat pembayaran harga gula yang lebih tinggi dari semestinya.
Baca juga : Saksi Sebut Stok Gula di Era Tom Lembong Memang Kurang, Bukan Rekayasa
Total kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 578,1 miliar, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 55/PidsusTPK/2025/PT DKI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






