Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak tontonan sebesar 60 persen kepada klub sepak bola Persija Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa keringanan pajak ini diberikan eksklusif hanya kepada Persija Jakarta dan tidak berlaku untuk bentuk hiburan lain seperti konser atau pertunjukan seni lainnya.
“Ya pajak tontonan Persija namanya juga Persija. Jadi yang diberikan keringanan hanya Persija. Kalau main, pajaknya diberikan sampai …
Source link