Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Amankan Uang Rp 2,8 M dan 2 Pucuk Senpi

Nasional2 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).

Topan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut.

“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (2/7/2025).

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasuah juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja

Budi menjelaskan, senpi itu terdiri dari pistol Baretta dengan amunisi 7 butir. Sementara satu lagi, adalah senapan angin dengan amunisi air gun sejumlah 2 pack.

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, yakni kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PUPR Sumut. Dari sana, diamankan sejumlah dokumen yang terkait dugaan korupsi tersebut. 

“Yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” tandas Budi.

Baca juga : OTT Di Mandailing Natal, KPK Amankan Uang Rp 231 Juta

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka. Selain Topan Obaja Putra Ginting, komisi antirasuah menjerat Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

READ  May Day Relatif Aman Pengamat Buah Kerja Keras Sufmi Dasco

Para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025 mendatang.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan alias OTT ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Rinciannya, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar; Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Kemudian proyek Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.

Baca juga : Dukung Sekolah Rakyat, Fahira Idris Sampaikan 4 Catatan dan Rekomendasi

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *