Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Haji Uma: Harus Dikembalikan ke Aceh

Nasional499 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau menuai polemik. Dalam Kepmendagri itu, empat pulau milik Aceh dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pihaknya akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas perubahan administratif empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh. 

“Pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut,” ujar Safrizal di Kantor Kemendagri, Jakarta Rabu (11/6/2025). 

Safrizal menjelaskan, peralihan status administrasi keempat pulau itu telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Sedangkan, tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah adalah menjelaskan kronologi yang membuat Kemendagri memutuskan untuk menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Sumut. 

Baca juga : Bobby Nasution: Kami Akan Pertahankan Empat Pulau Tersebut

Soal adanya potensi migas, Safrizal mengatakan, hal itu tidak menjadi perhatian tim pembakuan rupabumi yang mengurus status kewilayahan empat pulau tersebut. “Kami tidak tahu menahu bahwa ada potensi migas segala macam, (karena) tidak merupakan konsen dari tim pembakuan rupabumi karena betul-betul berdasarkan standar yang dibangun,” kata Safrizal. 

Safrizal pun menegaskan bahwa kewenangan terkait tambang dan usaha ekstraktif berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemendagri hanya bertugas memastikan wilayah administrasi darat dan pulau sesuai dengan undang-undang.

READ  SIM Keliling Bogor Senin 16 Juni, Hadir Di Mall BTM

Safrizal juga menjelaskan, keempat pulau yang sedang diperebutkan ini berstatus tidak berpenghuni. Dalam survei lokasi yang dilakukan Kemendagri, hanya terdapat rumah singgah untuk nelayan dan warga yang hendak berziarah ke makam Aulia di tempat tersebut. 

“Di sini juga ada yang batas yang tadi, Nah ini ada musholla, kelihatan ini kurang terawat gitu dan ini ada rumah singgah. Nah ini Pulau Lipan, pulau ini luasnya 0,38. Jarak 0,9 mil dari Tapanuli Tengah. Daratan pasir dan tidak berpenghuni, ini kondisinya,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang. “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025). 

Baca juga : Mendikdasmen Inginkan Aturan Di Daerah Selaras

Ia mengungkapkan, ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. “Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.  

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan. 

Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke Pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.  

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang memasukkan empat pulau tersebut kini masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam, Rabu (11/6).

READ  Bahlil PLN Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik saat Libur Idul Fitri

Baca juga : Kader NasDem Diminta Dukung Total Pemerintah

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan bahwa masyarakat di empat pulau itu sejak dulu telah mengantongi KTP Aceh. Menurut dia, alasan itu telah menjadi dasar Pulau Panjang hingga Mangkir Ketek tak perlu dipindahkan. “Nggak ada dasar Sumatera Utara disitu,” katanya.

Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain. “Nggak usah cawe-cawe hal beginian, bikin gaduh aja Mendagri ini,” cetus Dek Gam.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *