Eks Kadisbud Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar

Nasional3 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana didakwa melakukan korupsi dengan cara merekayasa anggaran di dinas yang dipimpinnya yang merugikan negara sebesar Rp 36,3 miliar. Iwan juga turut menikmati uang korupsinya sejumlah Rp 16,2 miliar. Korupsi kegiatan seni fiktif ini dilakukan Iwan bersama-sama dua terdakwa lainnya selama rentang Januari 2022 hingga Desember 2024.

Kedua terdakwa lain yakni, mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbud DKI M. Fairza Maulana dan Gatot Ari Rahmad selaku pemilik event organizer (EO) Gerai Production (GR PRO).

“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar,” beber jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/ 2025).

Dalam kasus ini, GR PRO milik Gatot sebagai pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval di Disbud DKI.

Menurut jaksa, korupsi yang dilakukan para terdakwa tediri atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot serta atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan PKT secara swakelola.

Bermula pada 2022, GR PRO mendapat penunjukan dari M. Fairza memfasilitasi milad komunitas Bang Japar. Iwan selaku Kadisbud menyetujuinya dengan meminta imbalan Rp 50 juta sebagai dana operasional dinas.

Setelahnya, Iwan mengarahkan Gatot untuk mengerjakan seluruh kegiatan PSBB Komunitas di Disbud DKI. Tapi dengan kesepakatan bahwa nantinya Gatot bakal memberikan kontribusi lebih besar lagi kepada Iwan.

Dalam rapat pada Januari 2023, Iwan mengarahkan para Kepala Bidang dan Kepala Sudin Kebudayaan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada GR PRO milik Gatot.

READ  Apakah Besok Akan Hujan Di Bekasi Ini Info BMKG Senin 10 3

Baca juga : Mantan Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar

Sebelumnya, Iwan juga telah mengarahkan bawahannya yaitu Cucu Rita Sary selaku Kabid Pemanfaatan dan M. Fairza Maulana selaku PPTK.

Untuk PSBB Komunitas tahun anggaran 2022–2024, Gatot dan Fairza merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya.

Kelebihan itu demi memenuhi kesepakatan dengan Iwan. Mereka melakukan kegiatan fiktif sanggar-sanggar kesenian mulai dari tahap perencanaan, surat tugas pelaku seni, honorarium, dan bukti foto-foto kegiatan.

Bukan hanya membuat pembayaran fiktif honor pelaku seni, besarannya pun di-mark up. Perlakuan sama atas penyewaan alat kesenian yang digelembungkan juga palsu. Pembayaran fiktif dan mark up lainnya juga untuk pemesanan catering di setiap gelaran acara.

Total kegiatan GR PRO milik Gatot selama 2022–2024, mencapai 101 kegiatan PSBB Komunitas, 746 acara PKT, dan 3 Jakarnaval menelan biaya sebesar Rp 38,6 miliar. Padahal biaya riilnya hanya Rp 8,19 miliar.

“Sedangkan sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp 30,4 miliar,” sebut jaksa.

Kemudian, Gatot menerima pengembalian dana dari para penerima anggaran kegiatan yang dia cantumkan dalam laporan pertanggungjawaban. Juga dari pihak lain yang dipinjam identitasnya.

Uang ditransfer ke rekening miliknya, GR PRO, atau milik staf perusahaan. Setelahnya, sebagian uang diserahkan kepada Iwan dan pejabat Disbud DKI.

Baca juga : Mulai Lawatan ke Teluk, Trump Diistimewakan Arab Saudi

Selain itu, ada juga kegiatan PKT secara swakelola antaran Disbud DKI dengan EO milik Gatot.

Swakelola ini untuk mendukung acara seremonial, baik oleh Pemerintah Provinsi DKI, Pemerintah Pusat, instansi/OPD terkait, asosiasi, lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan sanggar atau pelaku seni untuk tahun anggaran 2022–2024.

READ  SIM Keliling Jakarta Kamis 13 Maret Hadir Di 5 Lokasi

Menurut jaksa, bukti pertanggung jawaban kegiatan itu juga direkayasa dan dibuat fiktif. Bukan hanya kegiatannya yang fiktif, juga melakukan mark up pembayaran honorarium pelaku seni yang riil melaksanakan kegiatannya.

Jaksa bilang, bukti pendukung lainnya seperti daftar hadir, biodata, dan dokumentasi foto kegiatan agar seolah-olah pelaku seni tampil dalam kegiatan PKT disiapkan oleh staf Bidang Pemanfaatan. Termasuk, stempel kuitansi tanda terima dan stempel sanggar palsu.

Fairza juga disebut memerintahkan saksi AA Rukanda Hadipriana untuk membuat bukti pertanggung jawaban PKT Disbud DKI secara swakelola atas komponen tampilan yang sebenarnya tidak digelar.

Hal itu dibuat dengan memakai dokumen pelaku seni atau sanggar yang sebelumnya pernah digunakan.

“Untuk pertanggung jawaban kegiatan PKT yang lain atau dengan cara meminjam identitas pelaku seni,” lanjut jaksa.

Pembayaran honor pelaku seni fiktif sebanyak 86 orang itu dipakai untuk mencairkan anggaran Disbud DKI untuk 2022 hingga 2024. Totalnya sebanyak Rp 5,1 miliar, sehingga ada selisih sebesar Rp 4,95 miliar.

Baca juga : Sikapi Perseteruan Antar Negara Adidaya, Ibas Serukan Negara Asean Netral

Kemudian ada lagi untuk pembayaran honorarium fiktif yang juga di-mark up sebesar Rp 1,6 miliar. Padahal nilai pembayaran riilnya hanya Rp 735,5 juta, sehingga ada selisih 901,5 juta.

Para pelaku seni fiktif pun mengembalikan uang-uangnya ke rekening milik AA Rukanda Hadipriana maupun ke rekening Gatot.

Uang ini pun dinikmati para terdakwa dan pihak Disbud DKI. Perbuatan lancung para terdakwa ini pun telah memperkaya sejumlah pihak.

Rinciannya, Iwan sebesar Rp 16,2 miliar, Fairza Maulana Rp 1,4 miliar, Gatot Arif Rp 13,5 miliar.

Berikutnya, memperkaya Imam Hadi Purnomo Rp 150 juta, Cucu Rita Sary Rp 150 juta, Moch. Nurdin Rp 300 juta, Tonny Bako Rp 50 juta, Feni Medina Rp 100 juta, Ni Nengah Suartiasih Rp 100 juta.

READ  Alarm Dan Empati

“Dan digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp 4,3 miliar sesuai dengan arahan Iwan Henry dan Mohamad Fairza Maulana,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa Iwan, Fairza, dan Gatot dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *