HomeBabby.my.id, (SEMARANG ) — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimis proses dan syarat administrasi dalam pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa lebih dipermudah dan dipercepat. Hal itu dikarenakan adanya dukungan dari Mendagri yang berencana mengeluarkan kebijakan terkait syarat KTP bagi masyarakat yang ingin mengurus proses administrasi tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait saat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Tengah serta Walikota Semarang meninjau langsung proses pengurusan BPHTB dan PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Semarang, Rabu (5/11/2025).
Menurut Maruarar, dari hasil diskusi dengan pengembang perumahan, developer dan masyarakat dalam Sosialisasi KPP dan FLPP, Mendagri akan mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan BPHTB dan PBG.
“Jadi walaupun warga Semarang yang tinggal diluar wilayahnya namun mau mengurus rumah subsidi, BPHTB dan PBGnya bisa gratis,” ujar Maruarar.
BPHTB Dan PBG Gratis
Sementara itu Tito Karnavian mengaku siap mendukung Program 3 Juta Rumah. Dirinya menyatakan adanya kebijakan BPHTB dan PBG gratis menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong agar pemda juga mengeluarkan peraturan yang mendukung pembangunan rumah bagi MBR.
Menurut Tito, jika selama ini banyak Kepala Daerah yang komplain PAD nya turun, padahal dengan mendukung BPHTB dan PBG gratis di awal, maka akan terbangun banyak rumah yang dihuni masyarakat. Nah, Pemda nantinya bisa mengenakan PBB jika rumah tersebut dibangun.

Dalam kesempatan tersebut Menteri PKP dan Mendagri berbincang langsung dengan salah seorang pengembang perumahan yang ingin mengurus BPHTB dan PBG.
Menurut pengembang perumahan anggota REI Jawa Tengah, Sunaryo, saat ini dirinya sedang mengurus administrasi BPHTB dan PBG rumah subsidi di Banyumanik, Kota Semarang. Rencananya di atas lahan 3.6 hektar yang dimiliki akan dibangun 368 unit.
“Saya sudah mengurus BPHTB dan PBG ini dengan pelayanan yang mudah dari petugas MPP. Jika persyaratan lengkap waktu pengurusannya juga cepat dan gratis,” kata Sunaryo.
*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/dukung-mbr-mendapatkan-rumah-proses-pengurusan-bphtb-dan-pbg-diminta-dipercepat/


