Dugaan Tanah Negara Dijual Lagi Ke Negara di Proyek Whoosh, Ini Kata Nusron Wahid

Infrastruktur19 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.com – Baru-baru ini ramai diperbincangkan dugaan praktik jual beli tanah milik negara yang disebut-sebut terjadi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus tersebut, di mana sejumlah lahan yang seharusnya menjadi aset negara diduga dijual kembali ke pemerintah melalui oknum-oknum tertentu.

Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan, urusan itu sepenuhnya berada di tangan KPK.

“Wah, aku belum tahu tuh. Ya, biarin aja nanti Pak KPK-nya untuk menjelaskan, biar diteliti oleh Pak KPK dulu,” kata Nusron di sela kegiatan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11).

Meski demikian, Nusron menegaskan pihaknya siap bekerja sama jika lembaga antikorupsi tersebut membutuhkan data atau dokumen pendukung dalam proses penyelidikan. Ia menilai mekanisme pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional selama ini telah diatur dengan ketat dan mengikuti prosedur resmi.

“Kami prinsipnya sebagai ATR/BPN, kalau dimintain data, ya kami sampaikan. Kami katakan itu aja. Tapi pengadaan tanah, itu pasti sudah melalui prosedur yang ketat,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penetapan harga tanah tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah selalu melibatkan lembaga appraisal independen untuk menentukan nilai lahan yang layak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara pihak pemilik tanah dan pemerintah, penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme konsinyasi, yaitu penitipan dana ganti rugi di pengadilan.

“Biasanya kalau soal harga, harga itu pakai appraisal. Kalau enggak terjadi kesepakatan appraisal, ngotot konsinyasi. Begitu biasanya,” tutur Nusron.

Sementara itu, KPK telah mengonfirmasi adanya dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan lahan proyek yang digarap oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Lembaga tersebut menduga sebagian tanah yang digunakan merupakan aset negara yang justru dibeli kembali oleh pemerintah.

READ  HINDARI RUANG PENYAKIT MELALUI PENATAAN FENG SHUI

“Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara.

Asep menjelaskan, beberapa lahan bahkan dijual dengan harga di atas nilai pasar, padahal seharusnya negara tidak perlu mengeluarkan dana untuk menggunakan asetnya sendiri.

“Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain lagi,” katanya.

Lebih jauh, KPK juga menyoroti adanya indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan lahan proyek tersebut.

“Kalau pembayarannya wajar, maka tidak akan kami perkarakan. Akan tetapi, bagi yang pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara. Kami harus kembalikan uang itu kepada negara,” ujar Asep.

Dugaan mark up dalam proyek Whoosh sebelumnya juga pernah disinggung oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menyebut biaya pembangunan per kilometer proyek kereta cepat di Indonesia mencapai sekitar US$52 juta atau Rp869,1 miliar (kurs Rp16.714 per dolar AS), hampir tiga kali lipat dari proyek serupa di Tiongkok yang hanya menelan biaya US$17–18 juta per kilometer.

KPK kini terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari proyek strategis nasional tersebut. Fokus pemeriksaan selanjutnya diarahkan pada proses pengadaan lahan serta penetapan nilai tanah.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/dugaan-tanah-negara-dijual-lagi-ke-negara-di-proyek-whoosh-ini-kata-nusron-wahid/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *