Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Tersangka baru tersebut adalah Muhammad Syafei (MSY), Social Security Legal Wilmar Group.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda …
Source link