DPR Kaji Usulan Moratorium Pembangunan dan Wapres Mulai Berkantor IKN

Infrastruktur7 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.comWakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait usulan moratorium sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak, nanti kami akan kaji lebih mendalam,” ujar Bahtra kepada awak media, Senayan, Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra menanggapi dorongan Partai NasDem yang meminta pemerintah melakukan jeda pembangunan IKN, dengan alasan perlu adanya penyesuaian terhadap kemampuan fiskal negara dan prioritas nasional lainnya.

“Pandangan dari teman-teman NasDem tentu kami hormati. Tapi kami juga harus mempertimbangkan program-program strategis lainnya seperti ketahanan pangan dan makan bergizi gratis yang butuh biaya besar,” lanjutnya.

Selain soal moratorium, DPR juga mengkaji usulan agar pemindahan pusat pemerintahan dimulai dengan Wakil Presiden (Wapres) berkantor di IKN. Langkah ini dinilai bisa menjadi awal yang realistis dalam mengaktifkan ibu kota baru secara bertahap.

“Kami perlu lihat urgensinya. Kalau bisa dimulai dengan Wapres berkantor di sana, itu bisa jadi langkah efektif mempercepat fungsi IKN,” katanya.

NasDem Soroti Belum Ada Kepres Pengalihan Status Ibu Kota

Usulan moratorium dari NasDem juga disertai kritik terhadap belum adanya Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pengalihan resmi status ibu kota dari Jakarta ke IKN. Padahal, hal ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

NasDem menilai pemindahan dapat dimulai dengan menempatkan Wapres dan kementerian/lembaga tertentu agar infrastruktur yang telah dibangun tidak mangkrak.

“Memfungsikan IKN secara bertahap, dimulai dari Wapres berkantor di sana, bisa menjadi solusi konkret,” ujar Sekjen Partai NasDem Saan Mustopa, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Pemerintah Serius Garap KUR Perumahan, Ini Kriteria Pelaku Usaha yang Bisa Akses

READ  Maybank Indonesia Raih Penghargaan Tingkat Asia

Komisi II Akan Panggil OIKN Usai Reses

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan memanggil Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) setelah masa reses DPR RI berakhir pada 15 Agustus 2025.

“Kami ingin OIKN menegaskan sejauh mana kesiapan IKN untuk menjadi ibu kota negara yang aktif,” kata Rifqinizamy di Senayan, (23/07/2025).

Rifqi juga mendukung usulan agar gedung-gedung di IKN dapat mulai difungsikan, termasuk oleh BUMN, sambil menunggu proses pengalihan ibu kota secara resmi.

“Pembangunan IKN sudah menelan dana sekitar Rp130 triliun dari APBN, dan Rp59 triliun dari kontrak investasi. ASN pun sudah bisa ditampung hingga 15 ribu orang dengan perumahan disediakan gratis,” jelasnya.

Ia menilai langkah pemanfaatan gedung dan infrastruktur yang sudah ada sebagai bentuk efisiensi dan kejelasan arah kebijakan pemerintah. “Saya kira itu langkah positif,” pungkas Rifqi. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/dpr-kaji-usulan-moratorium-pembangunan-dan-wapres-mulai-berkantor-di-ikn/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *