Jakarta, propertyandthecity.com – Komisi II DPR RI bersama pimpinan DPR dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar rapat terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (24/07/2025). Rapat tersebut membahas dua isu utama: Perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pengurangan luas hunian pejabat di IKN.
“Dua isu saja tadi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, kepada awak media usai rapat.
Bandara Nusantara Akan Dibuka untuk Umum
Dalam rapat tersebut, Dede menjelaskan bahwa status Bandar Udara Internasional Nusantara yang saat ini bersifat Very Very Important Person (VVIP) akan diubah menjadi bandara umum agar dapat digunakan masyarakat luas.
“Kalau VVIP itu kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum bisa dipakai siapa saja,” katanya. “Saat ini masyarakat masih harus ke Balikpapan, sementara jaraknya cukup jauh dari IKN.”
Dede mengungkapkan bahwa dengan panjang runway tiga kilometer, bandara tersebut mampu menampung pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777, sehingga cocok dijadikan bandara umum.
“Kami sepakat untuk menyetujui perubahan status ini,” tegasnya.
Baca Juga: Diklaim Bukan Proyek Mangkrak, Ini Sederet Fakta Soal Meikarta
Luas Perumahan Pejabat di IKN Akan Dikurangi
Isu kedua yang dibahas dalam rapat adalah usulan pengurangan luas tapak perumahan bagi pejabat negara di IKN. Dede mengatakan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, mengusulkan agar skala hunian yang semula dirancang luas dikurangi sekitar 20 persen.
“Misalnya tapaknya 500 meter, dikurangi menjadi 400 meter. Karena sekarang tren perumahan global adalah desain compact, bukan besar tapi efisien,” kata Dede.
Ia menambahkan bahwa pengurangan tersebut juga berlaku untuk perumahan yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI-Polri. Total hunian yang direncanakan di IKN sebelumnya mencapai sekitar 44.000 unit.
Sementara, yang mulanya ada rencana pembahasan moratorium Pembangunan IKN,Dede juga menegaskan bahwa dalam rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait moratorium sementara pembangunan IKN. Sebaliknya, Komisi II DPR RI tetap mendukung kelanjutan pembangunan ibu kota baru tersebut.
“Belum ada sama sekali pembahasan soal moratorium. Kami komitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN, tentunya dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati,” kata Dede. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/dpr-dan-otorita-ikn-sepakat-ubah-status-bandara-nusantara-jadi-umum-dan-perumahan-pejabat-dikurangi/