DPD Dan DAP Desak Penyelesaian Hukum Tambang Nikel Raja Ampat

Nasional1 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ketua Komite II DPD Filep Wamafma menolak penyelesaian masalah tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, di luar hukum atau melalui jalur hukum adat.

Ditegaskannya, persoalan tambang di Raja Ampat adalah bentuk pelanggaran undang-undang sehingga sudah sepatutnya diproses oleh aparat penegak hukum.

Filep mengatakan, saat ini memang muncul dua opsi terkait penyelesaian tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yakni melalui hukum adat atau hukum pidana. Menurutnya, hukum adat bisa saja ditempuh sebagai upaya hukum untuk proses perdamaian melalui peradilan adat.

Akan tetapi jika dikaitkan dengan persoalan pencabutan izin usaha tambang di Raja Ampat, maka hal ini tentu tidak ada kaitan dengan persoalan adat.

“Kenapa? Karena prosesnya adalah proses hukum, pelanggaran terhadap undang-undang. Kalau pelanggaran terhadap undang-undang, maka mekanismenya adalah melalui pendekatan hukum pidana, hukum lingkungan atau lain sebagainya,” kata Filep Wamafma dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Baca juga : Jokowi Ditanyai Soal Izin Tambang Di Raja Ampat

Karena itu, Senator Filep menyatakan, jika memang ada niat baik terhadap masyarakat di Raja Ampat, maka Pemerintah dan investor yang harus bertanggung jawab terhadap masyarakat adat. Sebab masyarakat adat adalah korban dari kebijakan yang keliru.

Pemerintah dan investor secara adat, wajib bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan masyarakatnya. Ini berarti harus ada kompensasi dari Pemerintah dan investor sebagai ganti rugi atas masa depan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

“Tapi menurut saya, sekali lagi saya pertegas bahwa ini bukan masalah adat yang harus diselesaikan (melalui ganti rugi, red), tapi masalah hukum, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan kewenangannya adalah otoritas aparat penegak hukum kita,” tambahnya.

READ  Kemenag Kirim 20 Dai dan Daiyah Ikut Pelatihan Dakwah di UAE

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) Yan Christian Warinussy menolak intervensi politik terkait penyelesaian kasus dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat.

“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” tegasnya.

Baca juga : WCTC 2025 Dan Prospek Pengendalian Tembakau Di Indonesia

Warinussy mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana.

Oleh karena itu, DAP memberi dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk membongkar tuntas eksploitasi tambang nikel yang dinilai merusak kawasan konservasi dunia.

Ditegaskannya, Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, menyimpan 75 persen spesies karang global dan lebih dari 1.400 spesies ikan. Sehingga eksploitasi tambang nikel di wilayah ini tak hanya mencabik ekologi, tapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi eco-crime yang harus diadili,” ujar Warinussy.

DAP juga menyampaikan apresiasi kepada Mananwir Senator Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI, yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat.

Baca juga : Dituding Terima Dana dari Perusahaan Tambang Raja Ampat, PBNU Buka Suara

“Senator Mayor adalah satu dari sedikit tokoh yang benar-benar berdiri untuk rakyat adat. Suara beliau adalah nyawa dari perjuangan kami,” imbuh Warinussy.

READ  Gaya Desain Interior Kantor Yang Paling Disukai Saat Ini

DAP, sambung dia, siap terlibat aktif dalam proses hukum, memberikan pendampingan, informasi, hingga pengawalan langsung terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan Mabes Polri.

“Kami tidak akan membiarkan tanah leluhur kami dijual atas nama investasi. Tidak ada tempat bagi aktor-aktor politik yang bermain dua kaki atas penderitaan rakyat adat Papua,” pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *