RM.id Rakyat Merdeka – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan ini membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk turut mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kebijakan tersebut menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Baca juga : Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Tenggelam Di Kepulauan Seribu
Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai korporasi besar, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
“Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” ujar Nurdin, di Jakarta.
Ia menekankan, koperasi yang terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat.
Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak memperoleh prioritas izin.
Baca juga : Warga Babel Pilih Tambang Timah Legal untuk Kebaikan Anak dan Alam
“Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Nurdin juga menyoroti kesiapan koperasi dalam aspek teknis dan manajerial. Ia menilai koperasi harus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, serta sertifikasi lingkungan agar pengelolaan tambang dapat dilakukan secara profesional.
Menurutnya, potensi besar tambang rakyat terdapat di wilayah Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat.
“Pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” tegasnya.
Baca juga : Desa Energi Berdikari Uma Palak, Bertani Di Tengah Kota Dengan Tenaga Surya
Sebagai penutup, Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 harus diarahkan pada tujuan utama, yakni mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia mendorong agar peraturan pelaksana dari Kementerian ESDM nantinya benar-benar memperkuat posisi koperasi dalam memperoleh dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara adil dan berkelanjutan.
“Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Nurdin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.