RM.id Rakyat Merdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mencabut bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima yang terbukti terlibat kerusuhan.
“Kami tidak akan gegabah. Pencabutan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga : Gelar Teatrikal, Iwakum Minta MK Pertegas Aturan Perlindungan terhadap Wartawan
Nahdiana menegaskan, hak peserta didik tetap dijamin selama hanya mengikuti aksi penyampaian pendapat.
“Kami tidak akan mencabut KJP Plus dan KJMU jika hanya ikut aksi, kecuali bila terbukti melakukan tindak pidana. Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.
Baca juga : 8 Hal Kesehatan Di 80 Tahun Kemerdekaan
Ia menginstruksikan sekolah memberi pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak terjerumus dalam aksi yang berujung rusuh.
“Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan tertib dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Baca juga : Kejuaraan Catur Piala EBY 2025 Catat Rekor MURI Peserta Terbanyak
Sebagai langkah mitigasi, Disdik DKI memberi kewenangan sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai kondisi lapangan.
Selain itu, sekolah juga diminta memperkuat komunikasi dengan orang tua murid agar perkembangan situasi bisa diantisipasi bersama. “Keselamatan anak-anak menjadi prioritas,” tegas Nahdiana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.