Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 meninggal dunia.
Suparta menghembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.
“Iya, benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli …
Source link