Depok, propertyanthecity.com – Sejumlah konsumen perumahan YVE Habitat Limo di kawasan Limo, Depok, melaporkan pengembang properti tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan dilayangkan ke dua institusi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok, dengan total kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dua konsumen berinisial AH dan AN, melalui kuasa hukumnya Rahmadianto Andra dan Ibnu Irawan, telah melaporkan Direktur Utama PT YVE Habitat Limo, Aji Bayuaji Gunardi, serta Direktur Marketing berinisial MZ ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2996/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Mei 2025.
Keduanya melaporkan pengembang karena rumah yang dibeli sejak 2022 dengan skema pembayaran lunas hingga kini belum diserahterimakan. Bahkan, bangunan fisik unit tersebut belum selesai dibangun.
“Klien kami sudah menandatangani PPJB dan membayar lunas masing-masing lebih dari Rp1 miliar. Tapi sampai sekarang bangunan belum selesai, dan tidak ada kejelasan dari pihak pengembang,” kata Rahmadianto di Polda Metro Jaya, Senin (19/05/2025).

Bahkan menurut dia, pembangunan rumah di lapangan baru mencapai sekitar 30 persen tanpa aktivitas konstruksi yang signifikan. Somasi telah dikirimkan empat kali, namun tidak mendapat tanggapan berarti.
Unit Rumah Dijual ke Orang Lain
Laporan serupa juga disampaikan konsumen lain bernama P. Prakoso ke Polres Metro Depok. Ia melaporkan Direktur Utama atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/968/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok, tertanggal 14 Mei 2025.
Baca Juga: Menteri PKP Usul Revisi UU Perumahan dan Beberkan Segudang Masalah
Menurut keterangan Prakoso, ia tertarik membeli properti dari YVE Habitat Limo setelah ditawari potongan harga Rp50 juta dan kemudahan skema pembayaran cicilan selama satu tahun. Namun, kesepakatan dilakukan hanya secara lisan tanpa adanya PPJB atau dokumen resmi.
Ia sempat menyetorkan cicilan sebanyak empat kali dengan total senilai Rp414.250.000. Namun pada pertengahan 2023, Prakoso tidak bisa melanjutkan cicilan karena pihak pengembang menolak pembayaran lanjutan. Belakangan diketahui, unit rumah yang ia cicil telah dijual ke pihak lain.
“Sudah dua kali kami layangkan somasi, tapi tidak juga ada tanggapan atau pengembalian dana,” ujarnya melalui kuasa hukum, Tulus Sianturi, dari kantor hukum Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M & Partners.

Diduga Langgar Pasal Penipuan dan Penggelapan
Para pelapor menilai pengembang PT YVE Habitat Limo melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka juga membuka kemungkinan adanya unsur pencucian uang, seperti disebutkan dalam laporan ke Polda Metro Jaya.
“Fakta hukum dalam perjanjian jelas. Bila pengembang tidak menyerahkan unit hingga terkena denda 5 persen dari nilai transaksi, pembeli berhak membatalkan dan meminta uang kembali secara penuh. Tapi ini tidak dijalankan,” kata Rahmadianto.
Imbauan untuk Calon Pembeli Properti
Para kuasa hukum korban mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli properti, terutama proyek yang masih dalam tahap pengembangan. Cek legalitas tanah, kredibilitas pengembang, serta pastikan perjanjian tertulis seperti PPJB sudah dibuat sebelum pembayaran dilakukan.
“Jangan hanya percaya iklan. Legalitas proyek dan komitmen pengembang harus jadi perhatian utama,” tegas Rahmadianto.
Saat ini kasus tengah ditangani oleh aparat kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres. Para pelapor juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum perdata dan melibatkan lembaga perlindungan konsumen guna mengawal proses hukum hingga tuntas. (ed.AT/TN/indopos).

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/dirut-pt-yve-habitat-limo-dilaporkan-ke-polisi-buntut-tipu-konsumen-hingga-miliaran/