Direktur Developer Jaya Molek Perkasa Dituntut 16,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif KPRS FLPP di Papua Barat

Infrastruktur1 Dilihat
Direktur Developer Jaya Molek Perkasa Dituntut 16,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif KPRS FLPP di Papua Barat
Direktur Developer Jaya Molek Perkasa Dituntut 16,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif KPRS FLPP di Papua Barat

Manokwari, propertyandthecity.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Jaya Molek Perkasa (JMP), Stefina Disma Arlinda, dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu, 22 Oktober 2025.

Selain pidana pokok, Arlinda juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp54,4 miliar.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenai pidana tambahan delapan tahun tiga bulan penjara,” kata JPU Zulfikar, S.H. dalam siding seperti dilansir matapapua.com, (26/10/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) antara PT Jaya Molek Perkasa dan Bank Papua Cabang Maybrat.

Dalam proyek ini, Stefina Disma Arlinda bersama Kepala Bank Papua Cabang Maybrat, Haryanto Pamiludy Laksana, diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Keduanya disebut tidak melakukan supervisi dan verifikasi terhadap objek rumah subsidi, bahkan memalsukan hasil supervisi serta analisis nilai agunan. Tak hanya itu, mereka juga menyetujui permohonan KPRS dari para debitur meski bangunan rumah yang menjadi jaminan belum berdiri atau belum layak huni.

Baca Juga: KPP dan FLPP Jadi Solusi Atasi Backlog 9,9 Juta Rumah di Indonesia?

Padahal, menurut Peraturan Menteri PUPR dan Surat Keputusan Direksi Bank Papua, pihak bank wajib memastikan seluruh tahapan verifikasi permohonan KPRS, termasuk pengecekan fisik bangunan, prasarana, sarana lingkungan, dan fasilitas umum.

Akibat kelalaian dan manipulasi tersebut, sebagian besar kredit debitur masuk kategori macet (kolektibilitas 5). Kondisi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp54.496.520.851.

READ  Maruarar Sirait Pastikan KUR Perumahan Siap Diluncurkan

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut program perumahan rakyat bersubsidi yang dibiayai negara melalui FLPP, skema yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/direktur-developer-jaya-molek-perkasa-dituntut-165-tahun-penjara-dalam-kasus-kredit-fiktif-kprs-flpp-di-papua-barat/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *