RM.id Rakyat Merdeka – Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemerikaaan yang berlangsung sekitar 10 jam.
“Ada sekitar 20 pertanyaan. Ya, itu mungkin nanti detailnya dari penyidik ya,” ujarnya saat ditemui usai pemeriksaan di depan Gedung Bundar (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), Selasa (10/6/2025) malam.
Dia juga mengakui bakal ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank pemerintah kepada Sritex. Tapi dia belum mengetahui jadwal pastinya.
Iwan Kurniawan menyebut, seluruh dokumen yang diminta penyidik telah ia serahkan pada pemeriksaan tersebut.
Baca juga : Kejagung Sebut 2 Stafsus Eks Mendikbudristek Nadiem Punya Peran
“Sejauh ini masih komplit, sudah komplit semuanya,” imbuhnya.
“Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” sambung Iwan.
Diketahui, penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Iwan Kurniawan kali ini merupakan yang kedua kalinya dalam kasus ini. Sebelumnya, dia telah diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025 pekan lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Sritex, yang merupakan saudara kandun Iwan Kurniawan Lukminto.
Baca juga : Kejagung Tangkap Dirut Sritex Di Solo, Kasus Apa?
Dua lainnya yakni Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi dan Komersial PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainudin Mapa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Kejagung menyatakan, dari pemberian kredit itu Sritex memiliki total tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun hingga Oktober 2024.
Rincian pemberi kreditnya yakni Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar. Kemudian dari bank sindikasi yang terdiri atas Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI dengan total Rp 2,5 triliun.
Selain itu, Sritex juga mendapatkan pembiayaan kredit dari 20 bank swasta. Namun hal ini bukan merupakan ranah pengusutan oleh Kejagung.
Baca juga : Jaga Kejaksaan, TNI AD Minta Tidak Dicurigai
Rupanya terdapat perbuatan melawan hukum atas pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,98 miliar. Nilai ini hanya sebagian dari total target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.58 triliun.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.