
Jakarta, propertyandthecity.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini semakin cepat dan efisien. Dalam setiap kesempatannya Maruarar mengklaim bahwa proses pengurusan PBG di beberapa daerah bahkan bisa selesai dalam hitungan menit.
“Di Gianyar (Bali) itu bisa 14 menit (mengurus PBG), di Bandung sekitar 17 menit, di Subang, Sumedang, dan sebagainya tak sampai 1 jam. Artinya, ini sudah era perubahan yang sangat radikal dari pelayanan publik di bidang ini,” ujar Maruarar beberapa waktu lalu kepada awak media di Jakarta.
Namun, klaim tersebut mendapat tanggapan dari Ali Tranghanda, seorang pakar properti dari Indonesia Property Watch. Menurut Ali, kondisi di lapangan tidak seideal yang disampaikan pemerintah.
“PBG itu di lapangan tidak sesederhana yang dibayangkan. Masih banyak kendala birokrasi, dan di beberapa daerah masih ada oknum yang bermain,” ujar Ali kepada redaksi propertyandthecity.com di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, (21/03/2025).
Administrasi Perizinan Penuh Masalah dan Uang Siluman
Ali mengungkapkan bahwa berbagai kebijakan yang seharusnya mempermudah, seperti penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan pembebasan retribusi PBG, masih menemui kendala dalam implementasinya.
“Investigasi kami (Indonesia Property Watch) menunjukkan bahwa meskipun SKB tiga menteri tentang penghapusan BPHTB dan PBG untuk rumah FLPP sudah ada, di lapangan masih banyak hambatan. Prosesnya masih panjang dan berbelit,” kata Ali.
Salah satu masalah yang dihadapi adalah banyaknya persyaratan administrasi yang dinilai berulang dan tidak efisien. “Ketika mengajukan pembebasan BPHTB dan PBG, ada banyak persyaratan yang sebenarnya sudah tersedia (lengkap) saat transaksi awal dengan pembeli. Namun, dokumen yang sama diminta berulang kali,” ungkapnya dengan ekspresi tampak gedeg, untuk mengatakan tak marah.

Selain itu, Ali juga menyoroti ketidakefisienan dalam verifikasi kelayakan penerima FLPP. “Harus ke Dinas Sosial untuk memastikan pembeli layak mendapatkan FLPP. Lalu harus ke BPS. Apa hubungannya? Apakah BPS punya data orang-orang yang layak untuk diberikan FLPP? Tidak ada juga,” tegasnya.
Perizinan Penuh Masalah dan Uang Siluman
Lebih jauh, Ali juga menyoroti permasalahan perizinan yang disebut masih sarat dengan praktik yang tidak transparan.
“Saya sendiri mengalami di beberapa proyek, masih ada oknum yang bermain dan uang siluman yang beredar. Ini bukan isu baru, tapi sudah terjadi dalam jangka waktu lama,” ungkapnya.
Baca Juga: Soroti Penyegelan Kawasan Wisata Puncak, IPW Ingatkan Pengembang Bukan Musuh Negara
Ali berharap pemerintah, khususnya Kementerian PKP, dapat benar-benar memastikan kebijakan yang dibuat dapat berjalan dengan baik di lapangan. “Kita butuh kepastian hukum dan efisiensi dalam regulasi agar bisnis properti semakin sehat. Jangan sampai kebijakan yang bagus di atas kertas justru menjadi hambatan di lapangan,” tuturnya.
Dengan berbagai kendala yang masih terjadi, Ali berharap pemerintahan baru dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah perizinan dan regulasi di sektor properti.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi hambatan seperti ini. Kami berharap ada gerakan nyata dari pemerintah agar bisnis properti bisa lebih baik,” pungkasnya. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/menteri-pkp-sebut-urus-pbg-cuma-butuh-beberapa-menit-ali-tranghanda-di-lapangan-tak-semudah-itu-pak-ara/