Demo Anarkis Tabrak Aturan Hukum

Nasional59 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Founder The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), Muhammad Makmun Rasyid menilai aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah telah keluar dari koridor aturan yang berlaku. Ia mengingatkan kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa. 

“Jika kita melihat eskalasi yang berkembang sekarang, terdapat kecenderungan munculnya tindakan anarkis di beberapa wilayah. Hal ini terlihat dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, penjarahan rumah pejabat, hingga tindakan lain yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan bahkan cenderung masuk kategori tindak pidana,” tegas Makmun, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025). 

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan adanya indikasi kuat bahwa sebagian aksi massa disusupi pihak tertentu. Tujuannya untuk menciptakan kerusuhan melalui aksi pembakaran. Aparat keamanan juga telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam provokasi dan penyebaran instruksi berbahaya.

Baca juga : CICSR: Aspirasi Damai Dilindungi, Anarkis Harus Ditindak Tegas

“Polisi, misalnya, menangkap seorang admin akun media sosial yang berperan sebagai pemberi tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator pendistribusian bom molotov di lapangan. Selain itu, tersangka lain sebagai admin platform TikTok ditangkap karena menyiarkan secara langsung aksi demonstrasi dengan target untuk mengajak pelajar agar ikut serta,” ujarnya.

Makmun menegaskan penggunaan bom molotov bukan sekadar tindakan perusakan. “Ini adalah senjata yang sengaja digunakan untuk menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Penggunaan bom dalam aksi massa menjadikan aksi tersebut tidak lagi sekadar protes, melainkan masuk pada ranah terorisme karena ada unsur kesengajaan untuk menciptakan ketakutan luas, menebar teror psikologis, dan mengancam keselamatan jiwa warga,” jelasnya.

READ  Soroti Perang Israel Vs Iran, Prabowo: Kita Cari Jalan Damai

Lebih memprihatinkan lagi, kata Makmun, aksi ini melibatkan anak-anak dan pelajar yang diarahkan untuk berada dalam peristiwa kekerasan. “Anak-anak bukan hanya kehilangan perlindungan atas jiwanya, tetapi juga dipaksa menjadi bagian dari pola teror yang merusak generasi muda bangsa,” tambahnya.

Baca juga : Pakar Ingatkan Demo Anarkis Ancam Citra Pariwisata Indonesia

Makmun mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan nasional dan menolak segala bentuk provokasi. “Indonesia berada di ambang kebangkitan, jangan sampai kita diadu domba. Sampaikan aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, dan tanpa tindakan yang merugikan fasilitas umum. Perlu diingat, merusak fasilitas umum berarti merusak serta menghamburkan uang rakyat,” tegasnya.

Ia menegaskan aspirasi murni yang disampaikan secara damai harus tetap dihormati. Begitu pula hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Namun, gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme tidak boleh dibiarkan.

“Dalam hal ini, saya mendukung langkah Presiden yang menegaskan agar Polri mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap para pelaku perusakan, penjarahan, maupun tindakan teror yang mengancam keselamatan rakyat. Perintah Presiden kepada aparat keamanan adalah jelas: bertindak tegas demi melindungi masyarakat, menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan persatuan bangsa tetap terjaga,” tutup Makmun.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *