Datangi KPK, Pengacara Berharap Eks Dirut ASDP Segera Dibebaskan

Nasional13 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pengacara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kliennya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap kliennya dapat langsung dibebaskan.

Dari pantauan, Soesilo datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.35 WIB. Dia datang sendirian tanpa didampingi tim penasihat hukum lainnya.

“Harapan saya malam ini (dibebaskan). Saya juga belum tahu, suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan,” kata Soesilo saat ditemui wartawan.

Dia mengatakan, kedatangannya ini untuk mencari tahu apakah saat ini komisi antirasuahelah menerima surat keputusan rehabilitasi  untuk kliennya tersebut.

“Akan mengecek apakah surat itu sudah sampai apa belum. Kalau sudah sampai, tentu kita akan mengajukan pembebasan terhadap ibu Ira,” imbuhnya.

Soesilo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas pemberian rehabilitasi tersebut.

Baca juga : Hormati Rehabilitasi, KPK Sebut Proses Hukum Eks Dirut ASDP Sudah Proporsional

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo, menggunakan hak prerogatifnya membebaskan ibu Ira. Tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, komisinya belum menerima SK Rehabilitasi dari Presiden.

“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.

Asep menuturkan, komisi antirasuah akan terlebih dahulu menunggu surat yang diantarkan oleh Kementerian Hukum. Setelah menerima surat tersebut, Pimpinan KPK bersama jajaran akan menindaklanjutinya. Kemudian, pimpinan akan mengeluarkan surat keputusan yang mengatur pembebasan terdakwa.

READ  Apresiasi Talenta Wirausaha BSI 2025, Menteri Maman Dorong UMKM Kreatif

“Jadi ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” tuturnya.

Asep menyebut, pemberian rehabilitasi kepada para terpidana ini merupakan hak istimewa presiden yang harus dihormati semua pihak.

Baca juga : Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

“Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden, kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” tandasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP, Dirut ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.

Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” terang Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari permohonan DPR ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Kemudian Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.

Baca juga : Jaga Kedaulatan Digital, Gerindra Berharap Regulasi AI Dikebut

“Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” tambahnya.

READ  Kementerian PKP Bidik 3 7 Hektare Lahan Eks BLBI Untuk Hunian MBR

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis dengan pidana 4 tahun penjara.

Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *