Data Pribadi Jadi Bagian Kesepakatan Dagang, Ini Penjelasannya

Infrastruktur137 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mengenai polemik transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi salah satu bagian dari kesepakatan perdagangan antara kedua negara. Lampu hijau bagi AS untuk mengelola data pribadi warga Indonesia tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Presiden AS, Donald Trump, menegaskan, penurunan tarif resiprokal sebesar 32 persen menjadi 19 persen harus diimbangi dengan akses terhadap data pribadi warga Indonesia.

“Jadi, sebetulnya data ini adalah data yang diisi oleh masyarakat itu sendiri saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah yang mempertukarkan data secara government to government, tetapi bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperoleh data dan mendapatkan persetujuan dari masing-masing individu,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Joint Statement Indonesia-AS di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/25).

“Semua data kan milik masing-masing pribadi. Saat kita mengunduh berita atau berlangganan media, kadang kita diminta untuk mengisi email, kalau tidak, beritanya tidak ditampilkan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberian akses data ini berkaitan dengan prinsip know your customer (KYC). Meski demikian, Airlangga menegaskan, data tersebut tidak bisa sembarangan disalahgunakan. Ia juga memberikan contoh praktik berlangganan yang memerlukan sejumlah data dari pengguna.

“Sebetulnya, beberapa data pribadi itu merupakan praktik masyarakat saat mereka mendaftar di Google, Bing, bertransaksi di e-commerce, atau saat membuat email dan akun. Itu data yang diunggah oleh mereka sendiri,” ujarnya.

Menurut Airlangga, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat ini akan menghasilkan protokol untuk pengelolaan data pribadi. Ia mengungkapkan, finalisasi kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara.

READ  BUDAPEST: PERMATA DI TENGAH EROPA

Tak hanya itu, Menko Airlangga juga memberikan contoh bagaimana data pribadi warga Indonesia bisa diakses oleh pihak asing saat melakukan transaksi keuangan, seperti penggunaan kartu Mastercard dan Visa.

“Data itu ada mekanismenya sendiri, bahkan dalam sistem pembayaran pun tidak bisa digunakan begitu saja. Ada keamanan tambahan, seperti OTP (one-time password) dan lain-lain. Karena itu, keamanan data sangat penting, dan inilah yang membutuhkan protokol yang kuat untuk melindungi data dalam transaksi, baik yang digunakan melalui cloud computing maupun yang akan semakin banyak menggunakan AI ke depannya,” jelasnya.

Airlangga juga menambahkan, AI digunakan untuk data mining atau penelusuran seluruh data digital yang ada. Data tersebut akan terus dipantau oleh otoritas Indonesia dengan kehati-hatian dan mengacu pada hukum nasional yang mengatur perlindungan data pribadi. Pemerintah memastikan data ini akan dikelola dengan cara yang aman, andal, dan sesuai dengan tata kelola data yang baik.

Airlangga mengklaim, tata kelola tersebut akan menjadi dasar hukum untuk perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut kapan finalisasi kesepakatan tersebut akan selesai.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan beberapa poin dari kesepakatan perdagangan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal. Salah satu poin utama adalah komitmen untuk mentransfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Gedung Putih, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Selasa (22/7/25), menyatakan Indonesia akan memberikan kepastian tentang kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian pernyataan Gedung Putih yang dikutip pada Rabu (23/7).

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/data-pribadi-jadi-bagian-kesepakatan-dagang-dengan-as-ini-penjelasan-airlangga/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *