RM.id Rakyat Merdeka – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menolak wacana moratorium proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilemparkan Partai NasDem. Menurut Dasco, aturan pembangunan IKN sudah jelas, sehingga proyeknya harus tetap dilanjutkan.
Dasco menegaskan, proses perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam UU ini diatur dengan tegas alokasi anggaran untuk pembangunan dan perpindahan tersebut. Pemerintah dan DPR akan mengikuti UU tersebut.
“Soal IKN, satu, sudah ada undang-undangnya. Kedua, dari Pemerintah juga sudah ada perencanaan dan sudah diputuskan anggarannya,” terangnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, hingga saat ini, proses pembangunan IKN terus berjalan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah. Dia pun memastikan, pembangunan akan terus berlanjut.
Baca juga : Pencegahan Kebakaran Di Jakarta Dikebut Dong
Demikian juga dengan pembangunan di 2026 nanti. Hanya saja, Dasco belum tahu persis besaran anggaran yang akan disediakan.
“Saya belum tahu yang 2026, apakah anggarannya nambah atau nggak, tapi ada target-target (pembangunan) dari Pemerintah. Kapan kesiapan pindahnya juga itu ada targetnya,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Dia menerangkan, UU IKN telah mengatur semua proses perpindahan ibu kota negara ke IKN. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Dalam UU itu dijelaskan, perpindahan IKN setidaknya membutuhkan waktu 15 tahun.
“Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang,” kata politisi PDIP ini.
Baca juga : Temui Jokowi Dan Hadiri Kongres PSI, Prabowo Sangat Sayang Gajah
Sebelumnya, NasDem meminta Pemerintah segera memfungsikan IKN. Di antaranya dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas di IKN. Jika hal ini tidak bisa dilakukan, NasDem mengusulkan agar pembangunan IKN dimoratorium saja.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah harus segera melakukan moratorium sementara,” kata Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Progres Pembangunan
Otorita IKN terus mengebut pembangunan akses dan konektivitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, pembangunan jaringan jalan tahap dua proyek IKN ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025. Pembangunan proyek ini menjadi fondasi penting bagi transformasi kawasan tersebut menjadi pusat pemerintahan modern.
“Jaringan jalan ini menjadi jaminan utama untuk menunjang konektivitas KIPP IKN, khususnya zona 1B dan 1C. Oleh karena itu, kualitas konstruksi harus diperhatikan secara serius,” terang Basuki, dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Baca juga : Belum Terbitkan Surat DPO, Kejagung Harap MRC Kooperatif
Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini melanjutkan, progres pembangunan jalan menunjukkan kemajuan positif. Dari target awal 6 persen, pekerjaan kini telah mencapai 10 persen. Otorita IKN secara rutin melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan target dan spesifikasi teknis.
Peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 12,2 kilometer menggunakan desain Right of Way (ROW). “Jalan yang dibangun bukan sekadar jalan standar nasional, tapi jalan utama berkelas dengan lebar mencapai 40 meter, yang akan menjadi tulang punggung lalu lintas di pusat pemerintahan baru kita,” tambahnya.
Basuki menekankan, percepatan pembangunan jaringan jalan ini merupakan bagian dari strategi menyambut operasionalisasi tahap awal IKN. Dia juga memastikan, IKN mampu menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan terkoneksi dengan baik.
“Seluruh proyek jalan ini didanai APBN dengan total nilai sekitar Rp 3,042 triliun,” pungkas Basuki. MEN/UMM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.