PropertyandtheCity.com, Jakarta – Salah satu isyu seksi di sektor properti Tanah Air ialah rencana pemerintah menurunkan angka batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi, dengan acuan kebijakan serupa di Tiongkok, Turki, Meksiko, Brasil, India, Filipina, dan Malaysia.
Rencana ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memperkecil minimal luas tanah rumah subsidi menjadi 25 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi dan luas lantai minimal 18 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi.
China menjadi salah satu negara yang menjadi acuan luas lantai rumah subsidi yang kecil. Ini berdasar pada Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia 2018-2025 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
Dalam dokumen ini, kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di China ditetapkan berdasarkan area urban dan suburban, serta wilayah spesifik seperti Shanghai, Beijing, Qingdao, dan Kunming.
Sebut contoh, batas maksimum penghasilan tahunan individu di area urban ditetapkan sebesar 22.700 CNY dengan luas rumah 10 meter persegi. Kemudian batas maksimum penghasilan tahunan individu di area suburban sebesar 21.000 CNY dengan luas rumah subsidi 15 meter persegi.
Sementara di Malaysia ada beberapa kriteria rumah subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, 1Malaysia People’s Housing Program (PR1MA), dengan luas 79 sampai 170 meter persegi untuk rumah tapak dan 55 sampai 110 meter persegi untuk apartemen. Program ini ditujukan bagi warga berpenghasilan RM 2.500 hingga RM 15.000 per bulan, berusia di atas 21 tahun dan tidak memiliki lebih dari 1 bidang tanah.
Lalu kriteria rumah subsidi di India melalui program pembiayaan perumahan bernama Pradhan Mantri Awas Yoiana-Urban and Rural, dengan ketentuan waktu pelunasan selama 20 tahun.
Ada beberapa skema KPR dalam program ini yang dibedakan berdasarkan income group mulai dari Economically Weaker Section (EWS) atau masyarakat miskin dengan luas rumah maksimal 30 meter persegi.
Lalu untuk Low Income Group (LIG) atau MBR, Middle Income Group 1 (MIG-1) setara masyarakat kelas menengah dengan penghasilan hingga Rs 1.200.000 dengan luas lantai 60 meter persegi hingga Middle Income Group 2 (MIG-2) setara masyarakat kelas menengah dengan penghasilan hingga Rs 1.800.000, dengan luas rumah 90 sampai 110 meter persegi.
Kemudian Meksiko, yang memiliki beberapa program pembiayaan perumahan dengan mekanisme pembiayaan fleksibel di mana cicilan rumah dapat dibayar dengan maksimum 30 persen dari gaji pokok per bulan.
Program-program tersebut adalah Housing Fund State Workers (FOVISSSTE) atau program KPR untuk pegawai publik, Housing Fund Private Sector Workers (INFONAVIT) atau program KPR untuk pegawai swasta. Luas tanah rumah subsidi kedua program ini tidak diatur namun pembelian rumah wajib di lingkungan layak huni.
Kemudian Federal Social Housing Agency (FONHAPO) yaitu program KPR untuk MBR dengan luas lantai maksimal adalah 30 meter persegi dan Federal Mortgage Society (SHF) yakni program KPR untuk masyarakat berpendapatan menengah dengan luas lantai maksimal adalah 40 meter persegi.
Terakhir Turki yang membagi program rumah subsidi untuk masyarakat miskin dengan luas lantai 45 sampai 65 meter persegi, MBR dengan luas lantai 65 sampai 87 meter persegi dan masyarakat berpenghasilan menengah dengan luas lantai 87 sampai 146 meter persegi.
Meski masih ada Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia 2018-2025, sampai saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum memiliki peta jalan atau roadmap serupa khususnya untuk program 3 juta rumah.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/china-bangun-rumah-subsidi-hanya-10-meter-persegi-jadi-acuan-kebijakan-di-indonesia/