Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan ganjil genap pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M ditiadakan.
Keputusan ini berlaku sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Keptusan juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan pembatasan lalu lintas tidak berlaku …
Source link