Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Untuk Ikut Pilkada Muhammad Rifqinizami Karsayuda Mempersempit Ruang Penugasan Kader Partai

Nasional899 Dilihat




Aturan tentang calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, membuat beberapa anggota legislatif harus merelakan kursi di Senayan.

Berdasarkan data dari KPU, ada 19 anggota DPR terpilih yang mundur dari kursi anggota Dewan demi mencalonkan sebagai gubernur ataupun wakil gubernur. Di antaranya, Airin Rachmi Diany (Caleg Golkar Dapil Banten III, Calon Gubernur Banten), Dedi Mulyadi (Caleg Gerindra Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa …



Source link

READ  Perkuat Bisnis Pengiriman Barang Ritel KAI Logistik Hadirkan 43 Service Point Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *