Jakarta, propertyandthecity.com – Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat garis kemiskinan per rumah tangga di ibu kota turun menjadi Rp4.178.563 per bulan pada Maret 2025. Angka tersebut turun 1,42 persen dibandingkan posisi September 2024 yang tercatat sebesar Rp4.238.886.
Penurunan ini menunjukkan adanya pergeseran pengeluaran minimum rumah tangga miskin untuk kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.
“Dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), rata-rata satu rumah tangga miskin di Jakarta memiliki 4,9 anggota rumah tangga, sehingga garis kemiskinan dihitung dari Rp852.768 per kapita per bulan,” ujar Kepala BPS DKI Jakarta Nurul Hasanudin dalam konferensi pers di Jakarta, (25/07/2025).
Standar Kebutuhan di Jakarta Masih Tertinggi Nasional
Garis kemiskinan DKI Jakarta yang mencapai Rp852.768 per kapita per bulan jauh lebih tinggi dibandingkan nasional, yang berada di angka Rp609.160 per kapita per bulan.
“Ini menunjukkan bahwa standar kebutuhan hidup masyarakat Jakarta—dari sisi pengeluaran—masih jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain,” kata Nurul Hasanudin.
Dibandingkan dengan September 2024, garis kemiskinan per kapita di Jakarta juga mengalami kenaikan 0,79 persen, dari sebelumnya Rp846.085 menjadi Rp852.768 pada Maret 2025.
Baca Juga: Maksimalkan Kesejahteraan, Pemerintah Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Mulai Awal Kuartal III
Garis Kemiskinan Didominasi oleh Komoditas Makanan
BPS mencatat, komoditas makanan menyumbang 69,41 persen terhadap garis kemiskinan di Jakarta, sementara komoditas bukan makanan berkontribusi sebesar 30,59 persen.
Komoditas makanan dengan kontribusi tertinggi adalah:
- Beras: 23,99 persen
- Rokok kretek filter: 13,73 persen
- Daging ayam ras: 7,29 persen
- Telur ayam ras: 6,92 persen
- Mi instan: 3,78 persen
- Roti: 3,40 persen
- Kopi bubuk dan instan (sachet): 3,30 persen
- Kue kering/biskuit: 2,84 persen
Perumahan dan Listrik Jadi Beban Non-Makanan Terbesar
Sementara dari sisi komoditas bukan makanan, komponen terbesar berasal dari:
- Perumahan: 40,33 persen
- Listrik: 12,46 persen
- Pendidikan: 8,12 persen
- Bensin: 7,77 persen
- Perlengkapan mandi: 4,24 persen
- Angkutan: 3,80 persen
Garis kemiskinan digunakan untuk mengukur jumlah penduduk miskin, yaitu mereka yang memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah angka tersebut. Nilai ini mencerminkan batas minimum kebutuhan dasar agar tidak dikategorikan miskin. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/bps-garis-kemiskinan-dki-jakarta-turun-jadi-rp417-juta-per-rumah-tangga-pada-maret-2025/