BPIP Minta Pencabutan Perda Ramadhan Di Banjarmasin

Nasional4 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melaksanakan serangkaian Koordinasi Pemantauan dan Peninjauan Rekomendasi Hasil Kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin, baru-baru ini. Hasilnya, BPIP memberikan rekomendasi untuk mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.

“Sesuai fungsi BPIP di Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, kami memberikan rekomendasi hasil kajian kebijakan regulasi yang tidak selaras dengan Pancasila. Perlu dioptimalkan melalui pemantauan dan peninjauan,” ungkap Ketua Tim Pemantau Peninjauan Rekomendasi dari BPIP Jackson Simamora dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka. 

Baca juga : Ragunan Buka Sampai Malam, Legislator Minta Penerangan Dan Pengawasan Ditambah

Atas hal tersebut, BPIP secara maraton telah melakukan monitoring evaluasi dengan DPRD Kota Banjarmasin, Pemkot Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. 

“Penguatan kolaborasi antar lintas Kementerian/Lembaga Negara dalam menginternalisasi Indikator Nilai Pancasila (INP). Sebagaimana Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila (INP), sebagai pedoman dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan sangat perlu diinternalisasikan dan diinstitusionalisasikan,” terang Jackson. 

Baca juga : Akbar Supratman Apresiasi Pembangunan Pelabuhan Regional Salakan Di Banggai Kepulauan

Menurutnya, rekomendasi pencabutan Perda tersebut telah diamini oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem, Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Rahmad Riyadi Akbar, Dekan FH Universitas Lambung Mangkurat Achmad Faisal, dan Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Banjarmasin Astuty. “Kita sepakat untuk mengganti regulasi tersebut dengan Perda baru berjudul ‘Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama’. Tindak lanjut rekomendasi dari BPIP, saat ini telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan,” terang Jackson.

READ  Jangan Rusak Indonesia Dengan Anarki

BPIP berharap agar keberhasilan revisi Perda Ramadhan Banjarmasin dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menyusun kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila sebagai bintang penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *