Jakarta, propertyandthecity.com–Banyak yang semangat mencari rumah idaman atau investasi properti di Jakarta, tapi tidak sedikit yang lupa satu hal penting: pajaknya. Salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya wajib yang harus dipenuhi sebelum hak milik benar-benar berpindah tangan. Jangan sampai urusan legalitas properti tersendat hanya karena abai soal kewajiban ini.
BPHTB menjadi instrumen penting dalam transaksi jual beli properti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Apa Itu BPHTB dan Siapa yang Wajib Bayar?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai cara, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, hingga putusan pengadilan.
“Hak tersebut mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan,” katanya dalam keterangan resmi Sabtu (5/4/2025).
Objek dan Pengecualian BPHTB
Setiap perubahan kepemilikan properti yang sah secara hukum adalah objek BPHTB. Namun, ada sejumlah pengecualian, misalnya perolehan oleh negara, lembaga internasional non-komersial, rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah, hibah wakaf, serta properti untuk keperluan ibadah.
Berapa Besarnya dan Bagaimana Menghitungnya?
Di wilayah DKI Jakarta, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sebagai ilustrasi, jika sebuah rumah dijual seharga Rp1 miliar dan NPOPTKP-nya adalah Rp250 juta, maka pajak yang harus dibayar sebesar 5% dari Rp750 juta, yaitu Rp37,5 juta.
Kapan Harus Dibayar?
Kewajiban membayar BPHTB muncul saat transaksi dilakukan atau saat akta warisan didaftarkan. Pembayaran dilakukan di wilayah tempat objek properti berada.
Pembayaran BPHTB bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.
“Masyarakat yang patuh membayar BPHTB turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemprov DKI Jakarta juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin paham akan pentingnya kewajiban pajak dalam transaksi properti,” pungkas Morris Danny.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/bphtb-jadi-syarat-wajib-transaksi-properti-di-jakarta-sudah-tahu-cara-hitungnya/