Jakarta, propertyandthecity.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan target pembiayaan rumah subsidi sebanyak 350 ribu unit pada tahun 2025. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai mitra untuk memastikan akses perumahan pertama semakin luas. “Kami terus bekerja keras memperkuat kolaborasi dengan seluruh mitra untuk memastikan masyarakat, khususnya MBR, dapat mengakses rumah pertama mereka dengan harga terjangkau,” kata Heru di Jakarta, (28/07/2025).
Hingga 28 Juli 2025, realisasi pembiayaan rumah subsidi BP Tapera telah mencapai 137.015 unit rumah dengan nilai penyaluran mencapai Rp17 triliun. Penyaluran ini dilakukan melalui kerja sama dengan 38 bank penyalur, melibatkan 6.896 pengembang, serta mencakup 10.321 lokasi di 33 provinsi dan 388 kabupaten/kota di Indonesia.
Heru menambahkan, BP Tapera hadir sebagai lembaga pengelola dana jangka panjang berbiaya murah untuk mendukung pembiayaan perumahan rakyat secara berkelanjutan. Saat ini, lembaga tersebut telah bersinergi dengan 39 bank penyalur, 20 asosiasi pengembang, dan 7 manajer investasi dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan nasional.
Tren penurunan backlog perumahan di Indonesia juga menjadi indikator positif. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), backlog rumah tangga berdasarkan kepemilikan menurun dari 12,71 juta unit (2021) menjadi 9,90 juta unit (2023). Sementara backlog berdasarkan kepenghunian turun dari 6,98 juta menjadi 6,69 juta rumah tangga pada periode yang sama.
“Penurunan backlog ini merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah pusat, sektor perbankan, pengembang, dan masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujar Heru.
BP Tapera kini mengokohkan perannya sebagai demand aggregator dalam ekosistem perumahan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga: 6 Kali Kebanjiran, Warga Arthera Hill 2 Tuntut Ganti Rugi ke Pengembang
Pemerintah Tegaskan Rumah Subsidi Tetap Gunakan Standar Lama
Sementara itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa pembangunan rumah subsidi masih mengacu pada ketentuan lama yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kembali ke undang-undang, kembali ke aturan. Tipe 36 minimal ya… Iya, (pakai aturan lama) di PUPR dulu ya,” ujar Fahri saat ditemui di Jakarta, (28/07/2025).
Pernyataan tersebut merespons wacana revisi standar rumah subsidi dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor -/KPTS/M/2025, yang mengusulkan ukuran minimal rumah 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
Namun, aturan yang masih berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan ukuran rumah subsidi minimal 21 m² dan maksimal 36 m² dengan luas tanah antara 60–200 m². Standar inilah yang banyak digunakan pengembang sebagai acuan pembangunan rumah subsidi selama ini.
“Untuk perumahan, kami pakai aturan yang lama, karena itu sudah cukup bagus,” kata Fahri, menegaskan tidak ada perubahan signifikan dalam kebijakan ukuran rumah subsidi.
Dengan demikian, tipe rumah subsidi – khususnya Tipe 36 – masih menjadi acuan utama bagi program perumahan bersubsidi nasional yang disokong pemerintah. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/bp-tapera-targetkan-pembiayaan-350-ribu-rumah-subsidi-pada-2025/