BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Terbesar Dalam Sejarah RI

Nasional8 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu seberat ±2 ton hasil pengungkapan jaringan sindikat internasional di perairan Tanjung Balai Karimun pada 20 Mei 2025. Ini merupakan penyitaan sabu terbesar dalam sejarah Indonesia.  

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Alun-Alun Engku Putri Batam Center dan PT. Desa Air Cargo Kabil Nongsa, dengan melibatkan apatur negara terkait dan masyarakat untuk memastikan transparansi.

Baca juga : Siakam Dan Haliburton Menggila, Pacers Cetak Sejarah

Kepala BNN Marthinus Hukom menegaskan, sabu tersebut disita dari kapal Sea Dragon Tarawa dengan enam tersangka; empat WNI dan dua WNA Thailand.

Hukom menyatakan operasi ini adalah hasil kolaborasi BNN, TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Kemenko Polkam. Ia juga meminta penghargaan bagi tim yang terlibat, mengingat narkoba ini berpotensi merugikan negara hingga Rp5 triliun dan menjerat 8 juta penyalahguna.  

Baca juga : Indonesia Darurat Narkoba

“BNN dan pemangku kepentingan terkait di bawah koordinasi Kemenko-Polkam berkomitmen menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton ini. BNN juga akan melaksanan penyidikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Marthinus Hukom di Batam, Kamis (12/6/2025).

Selaras dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Indonesia yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, atau Pasal 69 tentang Dasar Hukum Pemusnahan, menyebutkan;  (1) Narkotika yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang telah dirampas untuk negara dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penyidikan atau penuntutan tindak pidana Narkotika. (2) Pemusnahan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat. 

READ  Sarwendah Sibuk Jual Daster Dan Urus Anak

Baca juga : Perluas Jangkauan Berita, Yonhap Segera Hadir Dalam Bahasa Indonesia

Karena itu, pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan kecuali untuk kepentingan forensik atau proses hukum. Serta harus ada izin dari pengadilan negeri sebelum pemusnahan.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *