
RM.id Rakyat Merdeka – Rencana redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 kembali mencuat. Bank Indonesia (BI) menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kredibilitas rupiah dan meningkatkan efisiensi sistem transaksi nasional. “Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi nilai rupiah terhadap barang dan jasa,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi BI, Senin (10/11/2025).
Menurut Ramdan, kebijakan ini dirancang untuk mendukung modernisasi sistem pembayaran sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
Proses redenominasi, lanjutnya, telah disusun secara matang dan melibatkan koordinasi lintas lembaga. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi bahkan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan DPR akan membahas secara rinci tahapan penerapan kebijakan tersebut.
Baca juga : Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Tuntas 3 Bulan
Ramdan menambahkan, pelaksanaan redenominasi akan dilakukan pada waktu yang tepat dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, meliputi aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. “BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tegasnya.
Kajian mengenai redenominasi rupiah sebelumnya telah beberapa kali dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem moneter nasional. Kebijakan ini diyakini dapat menyederhanakan pencatatan keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi di sektor publik maupun swasta, serta memperkuat persepsi positif terhadap stabilitas ekonomi Indonesia di mata internasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas dalam waktu dekat. “Tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Meski telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, Airlangga menekankan bahwa pembahasan tersebut belum sampai pada tahap implementasi redenominasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, wacana redenominasi rupiah belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Belum lah, masih jauh,” ujarnya di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Baca juga : Nadiem: Ini Masa Sulit Buat Saya
Sebelumnya, isu redenominasi kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Kebijakan tersebut telah dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui penerbitan PMK Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Perlu Kajian Dan Persiapan Matang
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti menilai, kebijakan redenominasi bukan sekadar menghapus tiga angka nol dari mata uang, melainkan langkah kompleks yang memerlukan kajian mendalam serta perencanaan terukur agar benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Redenominasi dapat membantu penyederhanaan sistem transaksi, meningkatkan efisiensi pencatatan keuangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Kebijakan ini juga berpotensi memperbaiki persepsi internasional terhadap mata uang Indonesia,” ujar Esther kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Baca juga : Badiul Hadi: Pemberian Insentif Bisa Jadi Jebakan
Menurutnya, keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga stabilitas harga dan kedisiplinan pasar. Ia menekankan, pentingnya sosialisasi intensif agar masyarakat tidak salah paham terhadap tujuan kebijakan tersebut.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan nominal tidak diartikan sebagai penurunan nilai uang, melainkan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan,” katanya.
Esther menambahkan, pelaksanaan redenominasi juga membutuhkan kesiapan anggaran dan infrastruktur yang memadai, mulai dari pencetakan uang baru, sosialisasi publik, hingga penyesuaian sistem teknologi informasi di sektor perbankan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






