RM.id Rakyat Merdeka – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang menegaskan seluruh korban keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab Pemerintah. Seluruh biaya penanganan dan perawatan medis ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
“Penerima manfaat program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Nanik, dalam keterangannya Senin (29/9/2025).
Baca juga : Bulan Depan, Jokowi Mulai Manggung Di Luar Negeri
BGN mencatat sejumlah kasus keracunan MBG di berbagai daerah telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Menyikapi hal ini, BGN memastikan evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Nanik menambahkan, dasar hukum terkait penanganan KLB telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan, penanggulangan, hingga pasca-KLB atau wabah,” jelasnya.
Baca juga : Presiden Prabowo Minta Kasus Dugaan Keracunan MBG Tidak Dipolitisasi
Sebagai penyelenggara Program MBG, BGN menegaskan komitmen untuk selalu mengedepankan keamanan dan kesehatan seluruh penerima manfaat. “Kami berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak. Pemerintah akan selalu hadir dan bertanggung jawab terhadap kesehatan anak-anak kita,” pungkas Nanik.
Program Makan Bergizi Gratis saat ini sedang menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus keracunan terjadi di berbagai daerah. Sejak Januari hingga September 2025, tercatat sekitar 5.000 anak mengalami keracunan terkait konsumsi menu MBG.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.