Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, per tanggal 9 April 2025, dari total 416.723 wajib lapor, sebanyak 16.867 penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024.
“Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
KPK pun mengingatkan para PN dan WL lainnya agar …
Source link