Beri Kuliah S3, Bamsoet Dorong Pembaharuan Hukum Pengawasan BUMN

Nasional8 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Anggota Komisi III DPR sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, pembaruan hukum pengawasan BUMN merupakan kebutuhan fundamental untuk menjaga integritas dan keberlanjutan perusahaan-perusahaan negara sebagai penggerak pembangunan nasional. Para pembuat kebijakan harus segera merumuskan peraturan pelaksana yang menjamin koordinasi antar lembaga, partisipasi publik, dan prioritas pembentukan lembaga pengawasan independen lintas sektor.

“Hanya dengan langkah progresif ini, tata kelola BUMN Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih profesional, modern, dan mampu memulihkan kepercayaan publik atas pengelolaan aset negara,” ujar Bamsoet, saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ secara virtual, Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Borobudur, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga : Kunker Ke Papua Barat Daya, DPR Dorong Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 masih menunjukkan beberapa tantangan dalam efektivitas pengawasan. Ditemukan potensi tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan antara Dewan Komisaris sebagai pengawas internal dan Kementerian BUMN sebagai pengawas eksternal yang dapat melemahkan koordinasi.

Dominasi politik dalam pengisian posisi Dewan Komisaris pun dikhawatirkan mengancam independensi dan profesionalisme pengawasan. Reformasi pengawasan tidak cukup hanya bersifat struktural, melainkan harus menyentuh perubahan konseptual.

Baca juga : Harlah ke-1, APWNU Dorong Terobosan Ekosistem Pertambangan Nasional

Menurut Bamsoet, salah satu terobosan yang bisa diambil adalah pembentukan lembaga pengawasan independen yang memiliki otoritas, otonomi, dan kapasitas teknis yang mumpuni. “Lembaga ini diharapkan mampu melakukan audit, evaluasi, dan investigasi secara menyeluruh terhadap semua BUMN, baik yang berstatus Persero maupun Perum, tanpa intervensi,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia menambahkan, di samping aspek kelembagaan, modernisasi sistem pengawasan melalui digitalisasi juga perlu dilakukan. Implementasi teknologi informasi dan audit berbasis risiko dapat dilakukan secara real-time dan terintegrasi.

READ  Bertolak Ke Majalengka Presiden Akan Lakukan Panen Raya Bersama Petani

Baca juga : Ketemu Dedi Mulyadi, Unpad Dukung Pembangunan Jawa Barat

Penguatan mekanisme perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower protection), peningkatan transparansi melalui keterbukaan hasil audit kepada publik, serta peningkatan kompetensi Dewan Komisaris dan satuan pengawas internal juga harus dilakukan.

Dia memaparkan, sejumlah negara seperti Singapura, Korea Selatan, dan Norwegia telah berhasil memisahkan fungsi pengawasan dari pengaruh politik dan birokrasi melalui pembentukan lembaga independen, seperti Temasek Holdings, Public Institutions Management Committee, dan Government Pension FundGlobal. “Keberhasilan mereka dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance secara konsisten menjadi bukti bahwa independensi pengawasan adalah kunci,” pungkas Bamsoet.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *