Beku Bukan Mati: Rekening Bisa Hidup Lagi, Asal Tahu Caranya

Infrastruktur131 Dilihat

Di tengah meningkatnya upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal berbasis digital, publik dikejutkan oleh kabar mengenai pemblokiran jutaan rekening bank yang dianggap tidak aktif atau “nganggur”. Isu ini mencuat bersamaan dengan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan bahwa mereka telah merekomendasikan pembekuan lebih dari 31 juta rekening dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Hal ini sontak menimbulkan kegelisahan, terutama bagi masyarakat yang memiliki rekening pasif atau jarang digunakan.

Baca juga, Griya Idola Residence Luncurkan Tipe Acacia dan Pine, Hunian Mewah dengan Harga Bersahabat

Namun benarkah semua rekening yang tidak aktif selama tiga bulan akan otomatis diblokir? Klarifikasi dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pembekuan tidak dilakukan semata-mata karena rekening tidak aktif selama tiga bulan. Langkah pembekuan hanya berlaku pada rekening yang masuk dalam kategori berisiko, misalnya yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online, penipuan digital, atau pencucian uang. Dalam konteks ini, rekening yang terdeteksi sebagai saluran dana ilegal meski tampak ‘tidur’ akan menjadi sasaran utama pembekuan.

Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar rekening yang dibekukan memang tergolong dormant—tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam rentang waktu antara tiga hingga dua belas bulan. Beberapa di antaranya bahkan merupakan rekening penyaluran bantuan sosial yang tidak pernah dicairkan oleh pemiliknya, atau rekening milik lembaga yang sudah tidak beroperasi secara aktif. Di sinilah batas antara kebijakan pencegahan risiko dan potensi overblocking menjadi perdebatan publik.

Ketika rekening terblokir, yang menjadi kekhawatiran utama masyarakat bukan hanya tentang status dananya, tetapi juga soal aksesibilitas untuk pemulihan. Banyak nasabah yang merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai, apalagi jika rekening tersebut sudah lama tidak disentuh. Pertanyaannya kemudian bergeser: bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang sudah terlanjur diblokir?

READ  Ponsel Canggih Sharp Masuk Indonesia, Tawarkan Fitur Kamera Leica dan Bonus TV

Prosedurnya ternyata tidak seragam, karena tiap bank memiliki kebijakan internal yang berbeda. Meski begitu, pada dasarnya semua proses reaktivasi rekening mengharuskan nasabah untuk mendatangi cabang bank secara langsung. Dokumen yang perlu dibawa pun cukup standar, antara lain kartu identitas (KTP), kartu debit atau buku tabungan jika masih ada, serta formulir reaktivasi yang akan disediakan pihak bank. Prosesnya pun biasanya melibatkan verifikasi identitas, pengecekan histori transaksi, dan permintaan untuk melakukan satu transaksi aktif seperti setor tunai.

Beberapa bank bahkan menerapkan ketentuan spesifik. Di BNI dan Mandiri, misalnya, rekening yang dormant selama enam bulan dapat diaktifkan kembali dengan setor tunai minimal dan pembaruan data. Di BCA, nasabah diminta datang langsung membawa KTP dan kartu ATM, sementara di BRI, jika rekening sudah terlalu lama tidak aktif, bisa saja nasabah diminta untuk membuka rekening baru. Adapun di bank-bank syariah, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), proses bisa lebih panjang karena mempertimbangkan prinsip syariah dalam pengelolaan dana dan verifikasi aktivitas nasabah.

Masyarakat juga harus membedakan antara rekening yang dibekukan karena benar-benar tidak aktif, dengan rekening yang diblokir karena rekomendasi langsung dari PPATK. Pada kasus kedua, pembukaan kembali tidak cukup hanya melalui bank, tetapi harus melalui proses klarifikasi dan pemberian rekomendasi dari PPATK, yang tentu membutuhkan waktu dan dokumen pembuktian bahwa rekening tersebut tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Yang tak kalah penting, dana dalam rekening dormant atau dibekukan tetap aman dan tidak akan disita, selama tidak terbukti terkait dengan kejahatan. Ini perlu ditekankan agar tidak menimbulkan kepanikan massal yang bisa merugikan stabilitas sistem keuangan secara psikologis.

Pada akhirnya, kebijakan pembekuan rekening dormant oleh PPATK harus dibaca dalam konteks besar upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional. Namun, transparansi informasi, kejelasan prosedur, serta edukasi publik mutlak diperlukan agar niat baik pemerintah tidak justru menimbulkan ketakutan dan salah paham. Bagi masyarakat, penting untuk menjaga rekening agar tetap aktif meski hanya melalui transaksi kecil berkala, serta memastikan seluruh data identitas di bank selalu diperbarui. Antisipasi dan literasi menjadi kunci agar kita tidak tersandung di tengah arus digitalisasi finansial yang kian cepat dan kompleks.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/beku-bukan-mati-rekening-bisa-hidup-lagi-asal-tahu-caranya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *