BEI Ubah Aturan Trading Halt Ini Yang Harus Diketahui Investor

Nasional28 Dilihat




Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah cepat di tengah gejolak pasar dengan menyesuaikan aturan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan batas bawahauto rejection(ARB). Langkah ini resmi berlaku mulai Selasa (8/4/2025).

Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar modal nasional di tengah tekanan global, khususnya imbas dari kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump.

“Ini adalah strategi kami untuk …



Source link

READ  Banyak Aduan Perumahan PKP Bersama YLKI Bikin Posko Pengaduan Konsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *