Begini Cara Mencairkan JHT 30 Persen untuk Kredit Rumah

Infrastruktur10 Dilihat
Begini Cara Mencairkan JHT 30 Persen untuk Kredit Rumah
Begini Cara Mencairkan JHT 30 Persen untuk Kredit Rumah

Jakarta, propertyandthecity.com Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini punya kesempatan lebih mudah memiliki rumah. Lewat program Jaminan Hari Tua (JHT), saldo yang terkumpul bisa dicairkan hingga 30 persen khusus untuk kebutuhan perumahan, mulai dari membeli rumah hingga membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Skema ini memang dirancang pemerintah agar pekerja aktif bisa lebih cepat punya hunian tanpa harus menunggu masa pensiun. Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di luar perumahan. Syarat utama: peserta masih aktif bekerja dan belum mengambil klaim penuh JHT.

Untuk membeli rumah secara tunai, misalnya, dokumen yang diperlukan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, hingga dokumen jual-beli rumah seperti PPJB atau AJB. Peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta juga diminta menyertakan NPWP.

Jika pencairan dipakai untuk keperluan KPR, dokumen yang harus dilengkapi sedikit lebih kompleks. Peserta wajib membawa perjanjian kredit atau surat penawaran bank, bukti rekening, hingga dokumen terkait angsuran atau pelunasan pinjaman.

Dalam kasus rumah dibeli atas nama pasangan, BPJS Ketenagakerjaan juga mewajibkan tambahan dokumen berupa KTP pasangan atau kartu keluarga, plus surat pernyataan kepemilikan.

Baca Juga: Permudah Gen Z Beli Rumah: DP 1% hingga Cicilan Terjangkau Lewat FLPP

Proses pencairan sendiri diawali dengan kunjungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dari sana, peserta akan mendapat surat keterangan bahwa ia berhak mencairkan sebagian saldo JHT. Surat itu kemudian dibawa ke bank untuk analisis kelayakan kredit. Setelah bank memberi lampu hijau, barulah klaim maksimal 30 persen bisa diajukan.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap program JHT tak hanya menjadi tabungan hari tua, tapi juga membantu pekerja menyiapkan kebutuhan primer: rumah. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/begini-cara-mencairkan-jht-30-persen-untuk-kredit-rumah/

READ  ROCK GARDEN - Property and The City

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *