Bapemperda DKI Hapus Aturan Radius 200 Meter Penjualan Rokok dari Ranperda KTR

Nasional11 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan proses evaluasi dan monitoring terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan menghapus ketentuan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” ujar Aziz dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

Baca juga : Le Minerale Tegaskan Keaslian Air Pegunungan Lewat Kadar Mineral

Aziz menambahkan bahwa ketentuan jarak 200 meter yang sebelumnya direncanakan masuk dalam Ranperda KTR akhirnya ditiadakan, sebab aturan tersebut sudah tercantum dalam regulasi nasional. 


“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil,” katanya.

Keputusan itu diambil setelah menyerap masukan dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan pelaku UMKM yang merasa aturan tersebut akan memberatkan.

Baca juga : DPRD DKI Longgarkan Zona Larangan Penjualan Rokok Di Raperda Kawasan Tanpa Rokok

“Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024,” tegasnya.

Ia juga berharap Ranperda KTR yang telah disempurnakan dapat segera diterapkan melalui regulasi turunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 


“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambah Aziz.

READ  Makna dan Pesan untuk Negeri

Baca juga : Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan Raih Penghargaan Indonesia Visionary Leader 2025

Sejalan dengan pernyataan tersebut, anggota Bapemperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Rio Sambodo, turut menyampaikan bahwa penerapan aturan radius 200 meter tidak realistis di ibu kota yang memiliki kepadatan tinggi.

“Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Rio.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *