PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan solusi pembiayaan rumah berbasis syariah yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga memberikan kepastian dan ketenangan bagi nasabahnya. Melalui produk KPR iB Hijrah, Bank Muamalat menghadirkan konsep pembiayaan yang mengedepankan kepastian angsuran dan fleksibilitas akad sesuai kebutuhan nasabah.
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., Imam Teguh Saptono, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan penataan ulang organisasi pembiayaan secara menyeluruh di seluruh jaringan kantor cabang yang sebelumnya masih tersentralisasi di kantor pusat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyaluran pembiayaan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami baru saja melakukan penataan kembali untuk organisasi pembiayaan di seluruh kantor cabang yang sebelumnya masih tersentralisasi di kantor pusat. Hal ini berdampak pada pertumbuhan KPR Bank Muamalat yang mengalami koreksi sekitar 15% pada triwulan pertama tahun 2025,” ujar Imam kepada Majalah Property and the City, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Meski demikian, Bank Muamalat tetap optimistis bahwa transformasi tersebut akan menjadi dasar bagi akselerasi pertumbuhan pembiayaan KPR di kuartal berikutnya. “Kami juga memperbanyak kerja sama dengan developer/property agent, melakukan percepatan proses melalui digital onboarding, serta menghadirkan sejumlah program yang lebih kompetitif seperti KPR Hijrah Baitullah yang berhadiah langsung porsi haji, logam mulia dari ANTAM, maupun program fast track take over,” lanjutnya.
Skema Tetap yang Memberikan Kepastian
Tidak seperti pembiayaan konvensional yang menggunakan skema bunga mengambang, Bank Muamalat menerapkan sistem margin tetap pada pembiayaan KPR. Hal ini memberikan kepastian nominal angsuran kepada nasabah sejak awal akad hingga akhir masa pembiayaan.
“Saat ini Bank Muamalat telah memiliki produk kepemilikan rumah dengan nama pembiayaan KPR iB Hijrah yang menerapkan kepastian pada nasabah KPR melalui skema penawaran fixed price (angsuran tetap dan pasti sepanjang tenor pembiayaan) atau pilihan step-up (angsuran berjenjang dengan kepastian angsuran walaupun secara gradual bertahap sampai dengan akhir tenor pembiayaan), sehingga nasabah terhindar dari ketidakpastian atau floating rate,” jelas Imam.
Baca Juga, Tim Asesmen Golden Property Awards 2025 Berkunjung ke Cilegon Park
Selain akad murabahah (jual beli), Bank Muamalat juga menyediakan opsi akad lainnya seperti Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang memberikan fleksibilitas tambahan kepada nasabah.
Take Over Capai Hingga 52 Persen
Dalam satu tahun terakhir, produk KPR iB Hijrah Bank Muamalat didominasi oleh permohonan take over dari nasabah yang sebelumnya telah memiliki pembiayaan KPR di lembaga jasa keuangan lain. “Selama satu tahun terakhir, porsi pembiayaan KPR iB Hijrah Bank Muamalat masih didorong oleh pembiayaan take over yang mencapai komposisi lebih dari 52%,” ungkap Imam.
Bank melakukan proses seleksi dan underwriting secara ketat dengan mempertimbangkan segmentasi nasabah, histori pembiayaan sebelumnya, serta jaminan (collateral) yang diajukan.
Rasio NPF KPR Di Bawah 1 Persen
Di tengah kondisi perekonomian yang menantang, Bank Muamalat berhasil mencatatkan rasio NonPerforming Financing (NPF) untuk segmen KPR di bawah 1 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pembiayaan yang dikelola masih berada pada tingkat yang sangat baik.
“Alhamdulillah, Bank Muamalat mencatat perbaikan untuk rasio NPF pada segmen KPR yaitu berada di bawah 1% di tengah kondisi ekonomi yang sangat menantang,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas portofolio, Bank Muamalat menerapkan pendekatan selektif terhadap calon nasabah, terutama kepada first home buyer dan nasabah yang ingin berhijrah dari pembiayaan konvensional sebelumnya. Selain itu, monitoring yang ketat juga dilakukan kepada seluruh akun pembiayaan KPR yang berjalan.
Data SLIK OJK dalam Seleksi Calon Nasabah
mam juga menekankan bahwa catatan calon nasabah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, termasuk terkait pinjaman online (pinjol), menjadi salah satu aspek penting dalam proses penilaian kelayakan.
“Kualitas pembiayaan pinjol yang mencerminkan credit rating pengguna menjadi salah satu aspek penilaian Bank. Fenomena tersebut seringkali membuat nasabah bisa saja memiliki histori kredit/pembiayaan bermasalah, sehingga mengakibatkan tidak mudah mendapatkan fasilitas pembiayaan KPR dari Bank,” jelasnya.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/bank-muamalat-tawarkan-skema-kpr-prinsip-syariah/