Bank Mandiri Salurkan BSU Ke 2,89 juta Pekerja Di Seluruh Indonesia

Nasional5 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia, sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah tersebut, sebagai komitmen Bank Mandiri untuk mendukung program Pemerintah dalam menstimulasi daya beli masyarakat melalui penyaluran BSU.

Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara, menyampaikan Bank Mandiri telah menyalurkan BSU kepada 2,89 juta pekerja dengan nilai total mencapai Rp 1,73 triliun per 1 Juli 2025.

Baca juga : Umrah Bersama Presiden, Menag Doakan Keberkahan Bagi Bangsa Indonesia

“Penerima bisa memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja,” kata Ashidiq dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).

BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada tahun 2025, selain bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, akan menerima BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan dan dalam pembayaran kali ini akan dilakukan untuk bulan Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp 600 ribu langsung ke rekening penerima, tanpa potongan apapun.

Baca juga : Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 20,19 Triliun Ke 173 Ribu UMKM Di Akhir Mei 2025

“Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga,” ujarnya.

Bank Mandiri berharap, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Diketahui, terdapat tiga persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU yakni warga negara Indonesia, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

READ  Oknum Kadin Cilegon Ribut Dengan PT Chengda Anin Bakrie Siap Jatuhkan Sanksi

Baca juga : Dengan Marinaga, Kalbe Nutritionals Cetak Generasi Unggul Indonesia

Terakhir, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian.

Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *