Aspirasi Damai Dilindungi, Anarkis Harus Ditindak Tegas

Nasional48 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Founder The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR) Muhammad Makmun Rasyid menilai aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah telah melampaui aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tapi kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.

“Jika kita melihat eskalasi yang berkembang sekarang, terdapat kecenderungan munculnya tindakan anarkis di beberapa wilayah. Hal ini terlihat dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, penjarahan rumah pejabat, hingga tindakan lain yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Makmun di Jakarta, Selasa (3/9/2025).

Baca juga : Andi Gani Nena Wea: Kami Dukung Semua Perusuh Ditindak Tegas

Ia mengungkapkan, Presiden telah menerima laporan adanya indikasi kuat bahwa sebagian aksi massa pekan lalu disusupi pihak tertentu dengan tujuan menciptakan kerusuhan. Aparat keamanan juga telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga menjadi provokator dan penyebar instruksi berbahaya.

“Polisi menangkap seorang admin akun media sosial yang berperan sebagai pemberi tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator pendistribusian di lapangan. Selain itu, ada admin TikTok yang ditangkap karena menyiarkan langsung aksi dengan tujuan mengajak pelajar ikut serta,” jelasnya.

Makmun menegaskan, penggunaan bom molotov dalam aksi massa bukan sekadar alat perusakan, melainkan sudah masuk kategori senjata teror. “Penggunaan bom dalam aksi massa menjadikan aksi tersebut tidak lagi sekadar protes, melainkan sudah masuk ranah terorisme karena ada unsur kesengajaan menciptakan ketakutan luas dan mengancam keselamatan jiwa warga,” ucapnya.

Baca juga : Demonstran Dilindungi, Perusuh Harus Ditindak

Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Makmun, aksi ini melibatkan anak-anak dan pelajar. Mereka bukan hanya kehilangan perlindungan, tetapi juga dipaksa menjadi bagian dari pola kekerasan yang merusak generasi bangsa.

READ  5th TOP GPR Award 2025 Dorong Kepercayaan Digital pada Humas

Makmun mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan nasional dan menyampaikan aspirasi secara damai. “Indonesia berada di ambang kebangkitan, jangan sampai kita terus diadu domba. Sampaikanlah aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, dan tanpa tindakan yang merugikan fasilitas umum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa aspirasi murni harus dihormati, tetapi tindakan anarkis tidak dapat ditoleransi. “Saya mendukung langkah Presiden yang menegaskan agar Polri mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap para pelaku perusakan, penjarahan, maupun tindakan teror. Aparat harus bertindak demi melindungi masyarakat, menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan persatuan bangsa tetap terjaga,” pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *