Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diwajibkan masuk kantor lebih awal selama bulan Ramadan.
Sesuai aturan yang berlaku, para pegawai harus sudah hadir atau melakukan presensi pada pukul 06.30 pagi.
Aturan ini diterapkan di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), kantor perangkat daerah, serta unit-unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada …
Source link