Aria Bima Ingatkan Kepala Daerah Bijak Naikkan PBB di Tengah Ekonomi Sulit

Nasional81 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengingatkan kepala daerah tidak semena-mena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menaikkan PBB-P2 itu harus amanah dan sesuai dengan hati nurani masyarakat sekitar.

“Kalau abai terhadap amanah, nurani dan realitas yang akhirnya membuat masyarakat terbebani, maka berujung demo,” kata Aria dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

Aria menilai, PBB-P2 sering dijadikan jalan pintas Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menambah pendapatan. Langkah tersebut menunjukkan kepala daerah tidak memiliki nurani karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih tertekan.

Baca juga : Tak Ada Larangan Media Liput Demo

“Daya beli dan situasi masyarakat saat ini sedang nggak baik-baik amat, walaupun memang tidak buruk ya,” kata dia.

Meski tidak melarang kenaikan PBB-P2, Aria meminta kepala daerah diminta memikirkan dampaknya bagi masyarakat kecil dan mencari alternatif lain untuk menambah pendapatan daerah.

“Kami berharap ada hal yang lebih inovatif dan kreatif untuk meningkatkan pendapatan daerah,” saran politikus PDIP ini.

Baca juga : Mentrans: Dulu Kirim Semut, Sekarang Ciptakan Gulanya

Aria menekankan, Pemda seharusnya memanfaatkan potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi, BUMD harus berperan aktif untuk pendapatan daerah,” tandasnya.

Anggota Komisi II DPR Muhamad Toha mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daera (Pemda) dilakukan secara hati-hati. Sebab, akan berdampak luas dan komplek di masyarakat yang ada di daerah.

Baca juga : Cak Imin Minta Kader PKB Doa Keselamatan Bangsa

“Kami mengusulkan agar DPR diberi kewenangan untuk mengawasi langsung kinerja kepala daerah,” saran Toha dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

READ  Tuntas, Duel Indonesia Vs Lebanon Berakhir Imbang 0-0

Tujuannya, jika ada persoalan di daerah, DPR bisa langsung memanggil kepala daerah. Sebab, selama ini kewenangan dewan dalam mengawasi kinerja Pemda atau kepala daerah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *