Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS Kemnaker Gercep Bentuk Satgas PHK

Nasional690 Dilihat




Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat (gercep) membentuk Satgas Khusus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai respons atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan Satgas ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gelombang PHK, akibat tarif resiprokal yang diterapkan Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pembentukan Satgas PHK sejalan dengan rencana Kemnaker yang telah lama disusun.

"Pembentukan …



Source link

READ  Usia Pensiun Denmark Tertinggi Di Eropa, Tahun 2040 Jadi 70 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *