Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat (gercep) membentuk Satgas Khusus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai respons atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gelombang PHK, akibat tarif resiprokal yang diterapkan Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pembentukan Satgas PHK sejalan dengan rencana Kemnaker yang telah lama disusun.
"Pembentukan …
Source link