RM.id Rakyat Merdeka – Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jatim periode 2019–2022.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Hasanuddin selaku pemohon praperadilan.
Sedangkan Ketua KPK RI selaku pihak termohon. Gugatannya teregister dengan nomor: 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang pertama digelar pada Senin (13/10/2025) pekan depan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (10/10/2025).
Baca juga : KPK Umumkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, 4 Orang Ditahan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pihaknya bakal menanggapi gugatan tersangka dalam sidang praperadilan nanti.
“KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat sore.
Hasannudin telah ditahan KPK untuk waktu 20 hari pertama per 2 Oktober 2025 lalu. Dia merupakan salah satu tersangka dari total 21 orang yang telah ditetapkan KPK.
Tiga tersangka lain yang ditahan bersamaan dengan Hasanuddin yaitu pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
Satu tersangka lain atas nama A. Royan seyogianya juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan pada hari itu. Tapi dia mengirim surat permintaan penjadwalan ulang karena kondisi kesehatannya.
Baca juga : Pertagas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Berkelanjutan
“Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.
Asep merinci, empat tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan
Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.
“Dalam perkara ini terungkap bahwa selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program Pokir juga justru ‘dikutip’ oleh oknum-oknum tertentu,” ungkapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.