Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum menyerah dalam usaha menggugurkan status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK. Setelah gagal satu kali, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan baru ini diajukan Hasto pada Jumat (14/2/2025). Hasto mengajukan gugatan dua sekaligus. Pertama, meminta menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Kedua, kasus perintangan penyidikan …
Source link