Ahmad Irawan Minta Dirjen BUMD Lakukan Assessment

Nasional31 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dia pun meminta agar direktorat untuk BUMD ini melakukan assessment terhadap persoalan yang dihadapi oleh BUMN sebelum memutuskan untuk meningkatkan regulasi pengawasan dan pembinaan BUMD ini ke taraf lebih tinggi ke Undang-Undang.

Ahmad Irawan bisa memahami jika Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri membutuhkan dua terobosan politik untuk membenahi persoalan besar yang dihadapi BUMD ini. Pertama, terkait dengan pembentukan Ditjen BUMD. Dan kedua, Undang-u dang BUMD.

Baca juga : Komisi IV DPR Dorong Kolaborasi Kehutanan-Barantin Perkuat Ekspor

“Terkait Dirjen BUMD, secara pribadi saya merasa memang itu perlu kita dukung. Tetapi kalau misalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD, mungkin kita coba dulu mengenai adanya direktorat jenderal ini untuk kemudian ke depan bisa melakukan assessment perlu apa nggak (RUU BUMD),” kata Ahmad Irawan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Irawan mengingatkan, bicara BUMD, erat kaitannya dengan kewenangan Pemerintah daerah (Pemda). Apalagi BUMD ini di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan salah satu instrumen di APBD.

“Bicara APBD, itu kan kekuatan fiskal daerah yang sumbernya itu kan dana transfer, (dana) bagi hasil dan lain-lain. Di satu sisi, Pemda juga mendapatkan kewenangan atribusi juga dari undang-undangnya secara langsung. Jadi antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah,” bilangnya.

Baca juga : Komisi XII DPR Dukung Kerja Sama Indonesia-Rusia Di Bidang Nuklir

Sehingga, berbicara tentang RUU BUMD, sambung politisi muda Fraksi Golkar ini, undang-undang BUMD, nantinya akan beririsan dengan pendelegasiannya, termasuk pembinaan dan lain-lainnya. Dia khawatir, RUU BUMD ini malah terlalu jauh masuk masuk yang menjadi urusan Pemerintah daerah.

READ  Jabatan Anggota DPRD Bisa Diperpanjang Ikuti Periode Kepala Daerah

“Bicara Undang-Undang BUMD, nanti kita bicara sebenarnya urusan ini kita delegasikan ke mana Pak. Bentuk pembinaannya dan lain-lain itu sejauh apa. Nanti kita terlalu jauh masuk ke dalam otoritas daerah untuk menentukan kaitannya dengan hal tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, selama pembentukan regulasi ini bertujuan untuk perbaikan performa BUMD, pihaknya akan mendukung.

Baca juga : Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Gelar Hiz Fear of Missing Outfits Di Jakarta

“Visi kita ke depan untuk memperbaiki BUMD dengan dukungan regulasinya, dengan instrumen hukumnya. Saya kira memang sudah perlu kita mulai (menyiapkan RUU BUMD). Karena bicara Undang-undang tetap fase paling pertama itu kan kerja teknokratiknya. Naskah akademiknya gitu,” ujarnya.

Namun demikian, dia meminta agar pembahasan BUMD ini dimulai dari sesuatu yang paling mendasar. Yakni bahwa Pemerintah bersama DPR harus mengkaji betul-betul apakah undang-undang Pemda sekarang sudah cukup untuk memposisikan Kemendagri dalam operasional pendirian dan operasional pengawasan dan pembinaan BUMD ini.

“Atau kita masih butuh sesuatu yang lebih dari itu (Undang-Undang BUMD) agar memang BUMD ini bisa kita awasi dengan baik,” tambahnya.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *