Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude PalmOil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim sebesar Rp 60 miliar. Anggota Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia M. Afif Kurniawan mengaku miris dengan kejadian ini.
Menurut Afif, segelintir pengacara elit menjadikan hukum bukan sebagai …
Source link