RM.id Rakyat Merdeka – Achraf Hakimi menghadapi ancaman penjara selama 15 tahun. Bek Paris Saint-Germain (PSG) itu coba diseret ke pengadilan Prancis.
Hakimi memang sempat didakwa kasus pemerkosaan pada 2023. Seorang perempuan berusia 24 tahun mengaku diperkosa usai diundang ke rumah sang bintang di kawasan Boulogne Billancourt, pinggiran Paris.
Perempuan itu digerayangi dan dipaksa berhubungan badan. Korban kemudian bisa pergi dan meminta tolong rekannya.
Baca juga : Gapasdap Dukung Aturan Baru Keselamatan Pelayaran
Perempuan itu lantas melaporkannya ke polisi dan Hakimi langsung masuk di bawah penyelidikan formal dan sempat diperiksa.
Setelah dua tahun, kasus ini akhirnya diproses lagi. Kejaksaan Nanterre meminta Hakimi diseret ke pengadilan atas kasus ini.
Dakwaan terbaru ditandatangani pada 1 Agustus dan siap menyeretnya ke pengadilan pidana. Laporan Le Parisien menyebut, jaksa meyakini ada cukup bukti agar Hakimi dihukum.
Baca juga : GAN Optimistis Kopdes Merah Putih Bantu Perekonomian Rakyat
Jika terbukti, Hakimi bisa dijerat hukuman berat. Bek berusia 24 tahun itu bisa dipenjara sampai 15 tahun. Hakimi, di saat bersamaan, terus membela PSG meski sudah dilaporkan atas kasus ini.
Dia baru saja membawa tim asuhan Luis Enrique merebut quadruple yakni juara Piala Prancis, Piala Super Prancis, Ligue 1 dan Liga Champions.
Meski begitu, musim Les Parisiens ditutup dengan kekalahan 0-3 dari Chelsea di final Piala Dunia Antarklub 2025. Total, Hakimi sudah bermain lebih dari 65 kali untuk PSG sejak kasusnya mencuat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.